SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Polres Muaraenim berhasil menangkap salah satu komplotan pencuri ribuan Pendrol milik PT KAI bernama Andi Hartono alias Jok (32) warga Desa Sialingan, Kecamaran Lembak, Kabupaten Muaraenim, di Muaraenim.
Pelaku ditangkap, karena sebelumnya ada pengaduan kehilangan dari Ahmad Taufik (28) karyawan PT KAI.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (25/12/2018), terungkapnya kejadian tersebut berawal dari laporan kehilangan dari pihak PT KAI yang berulang-ulang kali di sekitar wilayah KM 282 - KM 300, di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, sejak bulan Juli - Desember 2018. Atas laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap pelakunya adalah Andi Hartono alias Jok (32), AN, EB, AJ. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Andi bersama barang buktinya, sedangkan ketiga rekannya masih dalam pengejaran.
Menurut pengakuan Andi didepan penyidikan, mereka melakukan pencurian Pendrol sejak bulan Juli - Desember 2018, bersama teman-temannya. Adapun cara mengambil Pendrol hanya menggunakan alat godam (palu besar) yakni dengan cara dipukul ke Pendrol sehingga terlepas dari Solder (pengikat Pendrol). Hasil Pendrol mereka jual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, penangkapan terhadap tersangka Andi Hartono CS, sudah lama diintai namun baru sekarang tertangkap, sedangkan temannya DPO. Akibat ulah para tersangka, PT KAI kehilangan sekitar tujuh ribu buah Pendrol yang mengakibatkan PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta. Dalam melakukan pencurian Pendrol tersangka bersama dengan tiga orang rekannya yang maslh DPO dengan inisial AN, EB, AJ. Kemudian barang tersebut dijualkan kepada penadah berinisial NJ, dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku Andi Hartono alias Jok. Namun ketika ditangkap ternyata ia memiliki satu pucuk sanjata api laras panjang jenis locok yang disimpan di dalam gudang rumahnya. Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit motor Suzuki tanpa plat, satu buah godam (palu besar), dan satu buah karung plastik warna Putih berisi 92 buah Pendrol. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP ancaman tujuh tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Andi Hartono 1,2 : Tampak tersangka Andi Hartono (duduk dikuri roda) pelaku pencurian 7 ribu Pendrol milik PT KAI.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Ribuan Pendrol Kereta Api Hilang Dicuri"
Post a Comment