* Warga Masih Bersihkan Kebun Dibakar
Pantauan dilapangan, pembakaran lahan itu dilakukan tidak jauh dari pemukiman penduduk dan jalan lintas timur Palembang-Betung sehingga asapnya juga mengganggu pengguna jalan.
Mereka rela mennuggu sambil menebas rumput kemudian baru dibakar karena untuk membuangnya terlalu jauh sehingga solusinya hanya dengan cara dibakar.
Akda pengguna jalan mengaku sangat kaget masih ada warga yang berani membakar lahan kosong, padahal sudah ada aturan dan sangsi dari Pemerintah dan Kepolisian berupa hukuman kurungan dan denda jutaan rupiah.
"Kami berharap pemerintah lebih tegas dan rutin melakukan sosialisasi larang ini, supaya masyarakat tidak lagi terlihat membakar lahan atau sisa tebasan di pinggir jalan," kata dia. Minggu (30/12/2018).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Camat Talang Kelapa Aminudin melalui Sekcam M.Jupri menegaskan pembakaran lahan tidak dibolehkan meskipun sedikit, karena sesuai intruksi pemerintah.
"Kami akan memerintahkan Lurah untuk kroscek ke lapangan untuk menghentikan pembakaran itu, bila perlu oknumnya diamankan untuk dibina," pungkas dia.
Hal itu dilarang berdsarkan UU Nomr 5 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Jadi warga jangan membakar," pungkas dia.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Karhutla:Oknum warga membakar lahan di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin belum lama ini, Minggu (20/12/2018) pukul 11.45 WIB.
0 Response to "Oknum Warga Tak Indahkan Larangan Karhutla"
Post a Comment