---------- Forwarded message ---------
From: iqbal alisyahbana <ikanmujair85@gmail.com>
Date: Sel, 18 Des 2018 19:15
Subject:
To: Weny Ramdiastuti <wenytribun@gmail.com>, Hadi Prayogo <hadiprayogo9@gmail.com>, seri sumeks <serisumeks@gmail.com>, Palembang Ekspres <plg.ekspres02@gmail.com>, Suara Nusantara koran <suaranusantara@ymail.com>, Rizky Darmawindra <rizkyindopos@gmail.com>, Manzalkhan <manzal2000@gmail.com>, <Ardhiansyah.nugraha@yahoo.co.id>, hu beritapagi <huberitapagi@gmail.com>
From: iqbal alisyahbana <ikanmujair85@gmail.com>
Date: Sel, 18 Des 2018 19:15
Subject:
To: Weny Ramdiastuti <wenytribun@gmail.com>, Hadi Prayogo <hadiprayogo9@gmail.com>, seri sumeks <serisumeks@gmail.com>, Palembang Ekspres <plg.ekspres02@gmail.com>, Suara Nusantara koran <suaranusantara@ymail.com>, Rizky Darmawindra <rizkyindopos@gmail.com>, Manzalkhan <manzal2000@gmail.com>, <Ardhiansyah.nugraha@yahoo.co.id>, hu beritapagi <huberitapagi@gmail.com>
Judul : Komitmen Berobat Gratis, Gubernur Sumsel MoU dengan BPJS
#Bersama Bupati dan Walikota
Palembang- Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Badan Penyelengara Jaminaan Sosial Kesehatan tentang Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Sumatera Selatan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangkaian Penyerahan DIPA petikan, Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019. Bertempat di Ballroom Hotel Swarnadwipa Palembang, Selasa (18/12).
Dengan telah dilakukannya penandatanganan kesepakatanan ini Gubernur meminta Bupati/Walikota di Sumsel menindaklanjuti kesepakatanan tersebut dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat untuk mencapai cakupan semesta (Universal Health Converage/UHC) selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," ungkap HD.
Dijelaskan HD dalam Perpres tersebut diatur bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Keseharan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
"Konsekuensinya dari ada Perpres tersebut maka jaminan kesehatan daerah di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, telah diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2019," tambahnya.
Herman Deru meminta dimasa transisi ini seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Sumatera Selatan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
"Bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki kartu peserta BPJS tetap dapat berobat. Cukup dengan menunjukan KTP. Karena itu pihak rumah sakit dan puskesmas kita minta dapat memberikan pelayanan secara maksimal," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Dra Lesty Nurainy, Apt. M.KesLesti menerangkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Gubernur Sumsel H Herman Deru mendukung Program JKN-KIS dan berkometmen untuk mengintegrasikan program Jamsoskes ke dalam kepesertaan JKN-KIS dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 057/SE/DINKES/2018 Tentang Penghentian Program Jamsoskes Sumsel.
" Meskipun program Jamsoskes telah berakhir per 31 Desember 2018, namun per 1 Januari 2019 bagi peserta eks Jamsoskes dari kalangan masyarakat miskin atau tidak mampu yang ingin berobat atau membutuhkan pelayanan gawat darurat secara otomatis akan tetap dilayani oleh pihak Puskesmas atau Rumah Sakit bekerjasama dengan dengan BPJS-Kesehatan," ucapnya.
Adapun Isi Surat Edaran Gubernur Tersebut adalah :
1. Program Jamsoskes Provinsi Sumsel berlaku sampai 31 Desember 2018.
2. Telah dialokasikan anggaran untuk mengintegrasikan Program Jamsoskes Provinsi Sumsel ke dalam kepesertaan Program JKN-KIS Provinsi Sumsel untuk 181.159 jiwa dengan alokasi Rp. 49.999.884.000,- serta dialokasikan anggaran untuk pesertaan masa transisi sebesar Rp. 5.999.997.000,- untuk 235.294 orang.
3. Total alokasi anggaran untuk integrasi Jamsoskes dari Provinsi Sumsel adalah 93 Miliar, sisanya sebesar 37 Miliar akan direalisasikan pada anggaran perubahan untuk 134.057 peserta.
4. Total peserta ex-Jamsoskes yang akan diintegrasikan dari Pemerintah Provinsi Sumsel adalah : 315.216 peserta.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Fwd:"
Post a Comment