Buy and Sell text links

2 Petani Serahkan Senpira ke Kapolsek

2 Petani Serahkan Senpira ke Kapolsek

BANYUASIN, SRIPO--Kapolsek Tungkal Ilir menerima 2 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) hasil dari serahan warga di Mapolsek Tungkal Ilir, Rabu (19/12) sekira Pukul 13.30 WIB.

Kedua warga yakni Suroto (43) Dusun kubu I Desa Keluang dan Sarwani (39) warga Desa Bentayan dusun I Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Penyerahan 2 pucuk senpira oleh warga yang diterima langsung oleh Polsek Tungkal Ilir Ipda S, Taringan SH di Kanit Binmas Polsek Tungkal Ilir Ipda Edi Susanto di Mapolsek Tungkal Ilir sekira Pukul 13.30 WIB.

"Kita mengapresiasi warga yang memiliki kesadaran menyerahkan senpira, yang menyerahkan senpira jenis laras panjang dan bersandang namun telah tidak memiliki amunisi,"jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada warga dan masyarakat lainnya agar juga secara kesadarannya untuk menyerahkan senpira bilamana memilkinya, sebelum berurusan dengan hukum yang diterapkan.

Diketahui warga yang memiliki senpira yang bukan kewenangannya melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Kapolsek Tungkal Ilir IPDA S Tarigan berharap kesadaran masyarakat dalam artian sosialisasi yang dilakukan kemasyarakat selama ini berhasil terkait akan larangan dalam menyimpan dan memiliki senpira yang bukan profesinya.

"Kami selalu mengingatkan setiap ada kesempatan bertemu dengan masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan senpira karena jelas hukumannya bagi yang melanggar,"katanya.(cr28).

SRIWIJAYAPOST: /Ist Polres Banyuasin
Penyerahan Senpira : Dua Warga menyerahkan Senpira di Mapolsek Tungkal Ilir, Banyuasin, Rabu (19/12/2018).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2 Petani Serahkan Senpira ke Kapolsek"