Buy and Sell text links

Sopir Truk Batubara Tertangkap Tangan Nyabu

Sopir Truk Batubara Tertangkap Tangan Nyabu
* Pemilik Warung Sediakan Paket Sabu
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dua supir truk batubara Supriadi (24) warga jln Karya Jaya 2, Perumnas Sako, Kota Palembang, dan Andi Gunawan (26) warga Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dibekuk karena mengkonsumsi Sabu.
Sedangkan pemilik RM Putri Lematang
Antoni (50) warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim dan Evi Aida (34) warga Desa Bulang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, diamankan sebagai pemasok narkoba untuk para sopir truk batubara, di Rumah Makan Putri Lematang, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Jumat (2/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat ke anggota Reskrim Polsek Gunung Megang, tentang adanya sopir angkutan batubara yang sering menghisap shabu-shabu di Rumah Makan tersebut. lalu anggota Reskrim Polsek Gunung Megang, melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli, langsung menuju ke lokasi dan mendapati dua orang sopir truk batubara sedang menghisap Sabu-sabu. Dan dari tangan kedua supir tersebut, petugas berhasil satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan satu paket sabu-sabu yang sudah terpakai serta satu unit alat hisap shabu yang didapat di mobil truck milik pelaku Supriadi. Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, akhirnya mereka mengakui barang haram tersebut didapat dengan membeli dari pemilik rumah makan Putri Lematang yang bernama Evi Aida dan Antoni seharga Rp 200 ribu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengamankan dua pemilik rumah makan tersebut, tetapi ketika hendak digeledah pelaku Antoni sempat terlihat membuang satu buah bungkusan warna Hitam kearah sudut Rumah Makan. Setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata berisikan enam paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, pihaknya telah mengamankan empat tersangka berikut barang buktinya satu paket kecil shabu-shabu dan satu paket Sabu-sabu yang sudah terpakai, satu buah bungkusan Hitam yang berisikan enam paket kecil shabu-shabu, satu unit mobil truck dan Kunci Hyno Dutro BG 8763 JB warna Hijau, satu unit alat hisap shabu (bong), dua buah korek api gas warna Ungu dan Merah, dan uang tunai Rp 200 ribu. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Empat Tsk : Tampak empat tersangka narkoba diapit oleh petugas Polsek Gunung Megang.
BB Empat Tsk :

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sopir Truk Batubara Tertangkap Tangan Nyabu"