SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Gara-gara menggadaikan HP hasil curian, Japran (24) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, ketahuan melakukan pencurian HP milik Mastinah (34) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim di rumah korban Dusun II, Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai ulu, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Kamis (22/11/2018), kejadian pencurian terjadi, Minggu (4/11) sekitar pukul 23.55, dirumah Mastinah. Pada saat korban sedang tertidur, pelaku Japran masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam dan mengambil dua buah Handpone Merk Xiomi dan Merk Strawbery serta uang Rp 500 ribu. Ketika akan pergi, suami korban terbangun dan sempat melihat pelaku, dan secara reflek mengejar pelaku sambil berteriak maling. Mendengar ada yang terbangun, pelaku langsung ketakutan dan berhasil kabur. Keesokan harinya, korban secara tidak sengaja melihat HP miliknya berada di tangan Cici Sugianti yang masih tetangganya. Kemudian korban menanyakan asal muasal HP tersebut, dan ternyata HP tersebut merupakan gadaian dari pelaku Japran. Atas temuan tersebutn korban akhirnya melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.
Usai mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda P. Damanik beserta anggota Reskrim Rambang Lubai, melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah, lalu pelaku langsung ditangkap dan bawa ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, tersangka bersama barang buktinya
satu unit Handpone Merk Strawberry Warna Hitam, satu buah kotak Handpone Merk Xiomi, telah diamankan di Polres Muaraenim. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Japran :
BB Tsk Japran :
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Gadaikan Motor, Identitas Japran Terungkap"
Post a Comment