SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Apriandi alias Marta alias Andi Jex (38) warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Minggu (4/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku Marta alias Andi Jex warga Dusun I, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim. Atas informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba yang diback-up oleh unit Opsnal Satuan Intelkam melakukan upaya penangkapan terhadap di kediaman pelaku, setelah dipastikan pelaku berada di rumah anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya dan diketemukan barang-bukti narkoba. Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap pelaku untuk pengembangan, namun ternyata beberapa orang dari warga setempat yang memprovokasi warga lainnya untuk berkumpul dan berencana akan melakukan upaya penyerangan dengan tujuan akan menggagalkan upaya penangkapan dan meminta pelaku tidak ditangkap serta dibawa ke Polres Muaraenim. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya petugas mengamankan pelaku dan barang-bukti dengan kendaraan mobil meninggalkan desa tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, tersangka bersama barang bukti tujuh paket Narkotika jenis sabu seberat 16,89 gram, dua bungkus plastik klip bening dan satu unit HP merk Nokia, telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Apriandi
BB Tsk Apriandi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Apriandi Jualan Narkoba Dirumah"
Post a Comment