Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK LESU - Wahyu (30), tersangka kasus curanmor yang tertunduk lesu yang diamankan petugas berikut barang bukti ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Selasa (20/11).
Wahyu Pasrah Dikepung Warga
//Kepergok Akan Curanmor
PALEMBANG, SRIPO - Wahyu (30), residivis yang baru keluar penjara terhitung baru dua bulan, kini harus terpaksa kembali ke penjara. Pria ini diamankan petugas atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pemeriksaan petugas, Wahyu melakukan curanmor di kawasan Jalan Trikora Kecamatan IT I Palembang. Tersangka Wahyu beraksi curanmor bersama rekannya yang masih DPO berinisial AN. Keduanya pun mencuri sepeda motor Honda Revo yang terparkir di rumah warga.
"Aku cuma diajak AN. Ketika itu AN mengajak bertemu dan saat melihat motor, langsung kami curi. Suasana saat itu sepi, jadi aku curi motor itu pakai kunci T," ujar Wahyu, ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Selasa (20/11).
Dengan ekspresi tertunduk lesu, Wahyu mengakui perbuatannya. Motor dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Namun saat motor akan dinyalakan, aksi keduanya dipergoki pemilik motor dan diteriaki maling.
Sontak keduanya pun panik dan berusaha kabur. AN rekannya Wahyu berhasil kabur dari kepungan warga, sementara Wahyu hanya pasrah yang posisinya sudah dikepung warga.
"Memang aku baru dua bulan keluar penjara. Aku belajar curi motor dari kawan dan sekali petik motor itu aku cuma butuh waktu sebentar saja yakni tiga detik," ujar Wahyu.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan tersangka ini memang sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor bersama AN (DPO), karena dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah kunci T.
"Tersangka ini baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama, dari baru menyelesaikan masa tahanannya 1 tahun 3 bulan. Atas ulahnya dikenakan pasal 363 KUHP," ujarnya.(bew)
0 Response to "2011bew2.kas"
Post a Comment