Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DENGARKAN TUNTUTAN - dr Dora Djunita Pohan, mantan Direktur RSUD OKU Timur yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (19/11).
Dora Terkejut Dengarkan Tuntutan Jaksa
//Dituntut Tiga Tahun Penjara
PALEMBANG, SRIPO - Mendengarkan tuntutan jaksa,
dr Dora Djunita Pohan MM yang meripakan mantan Direktur RSUD OKU Timur, ekspresinya tampak sedikit terkejut saat menjalani di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (19/10).
Duduk dihadapan majelis hakim, dr Dora yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, menjalani sidang tuntutan. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hatinya S SH, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai tersebut dakwa terbukti secara sah melanggar pasal undang-undang Tipikor sesuai dakwaan sebelumnya.
Mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa dr Dora yang mengenakan jilbab warna hitam dan didampingi penasehat hukum Abunawar Basyeban SH, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaannya. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, berdasarkan berkas dakwaan jaksa dr Dora didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi. Diketahui dr Dora menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada kepemimpannya di RSUD OKU Timur dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.(bew)

0 Response to "1911bew3.kas"
Post a Comment