Buy and Sell text links

0311bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN - Dua sekawan Sapei (37) dan Yori (24) yang menjadi tersangka kasus curanmor ketika diamankan petugas di Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (3/11/2018).


Nekat Curi Motor Adik

PALEMBANG, SRIPO - Dua sekawan Sapei (37) dan Yori (24), kini harus pasrah meringkuk di sel penjara Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (3/11).

Keduanya diamankan petugas lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan sepeda motor yang dicuri, ternyata milik adiknya tersangka Sapei.

Kepada petugas, tersangka Sapei mengakui nekat mencuri sepeda motor adiknya lantaran kepepet kebutuhan keluarga dan tidak memiliki pekerjaan.

Ketika itu bermula tersangka Sapei silaturahmi ke rumah adiknya. Saat melihat sepeda motor terpakir di depan rumah adiknya, timbul niatan Sapei melakukan aksi curanmor.

"Saya lagi bingung dan butuh uang, jadi saya nekat Curi dan jual motor adiknya saya. Saat ini saat memang tidak memiliki pekerjaan," ujar Sapei yang tercatat sebagai warga L Jalan Mangkubumi Lorong Bungah Kelurahan 3 Ilir Palembang.

Tersangka Sapei mengakui baru satu kali ini melakukan aksi curanmor. Kemudian sepeda motor yang dicuri di rumah adiknya, diberikan tersangka Sapei kepada tersangka Yori untuk dijual.

"Motor itu saya jual dua juta dan saya memang dapat upah dua ratus ribu. Baru satu kali ini juga saya jual motor dari dia (Sapei)," ujar tersangka Yori.

Kapolsek IT II  Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya sekitar satu bulan lalu. Petugs yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

"Setelah mendapatkan motor itu, motor langsung dijual. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Milwani.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0311bew1.kas"