SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Pendi (49) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba
di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (6/1/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari adanya informasi warga yang resah karena sering melihat pelaku bertransaksi narkoba terutama di dalam rumahnya. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan an dari hasil penyelidikan kuat dugaan informasi yang diberikan tersebut benar. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Muaraenim melakukan observasi diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan ketika sedang berada di dalam rumahnya. Karena tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat pengeledahan dilakukan pencarian barang bukti lalu ditemukan barang bukti
Nakorba dan lain-lain.
Kapolres Nuaraenim AKBP Afner melalui Kabaops Kompol Irwan, pihaknya telah mengamankan tersangka Pendi yang diduga sebagai pengedar narkoba bersama barang barang bukti yakni 12 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,25 gram dan satu unit HP merk Nokia warna Hitam, untuk diproses lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Pendi : Tersangka Pendi bersama barang buktinya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Pendi Tertangkap Edarkan Narkoba"
Post a Comment