Buy and Sell text links

Berita OKI

Yusuf Mekki Harus Tanggalkan Fasilitas Negara
* DPC PDIP OKI Evaluasi Petugas Partai-nya
* Ketua DPRD OKI Masih Dijabat Yusuf Mekki

KAYUAGUNG, SRIPO - Terkait pencalonan HM Yusuf Mekki SSos sebagai calon anggota DPD RI, ternyata hingga kini yang bersangkutan diduga belum juga mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD OKI dan masih menggunakan fasilitas negara yang diperolehnya dari jabatan pimpinan tertinggi di parleman tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat dan tokoh pemuda OKI juga meminta agar adik kandung mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Ishak Mekki MM ini segera menanggalkan fasilitas negara yang masih dipergunakannya, sementara nama yang bersangkutan telah diumumkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI periode 2019-2024, walaupun dalam PKPU dan Undang - Undang Pemilu, calon anggota DPD RI tidak secara jelas diatur bahwa harus mengundurkan diri dari jabatan. 

"Ya memang dalam PKPU tidak diatur jelas bahwa calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri dari jabatan yang masih melekat. Namun merujuk pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, anggota dan pengurus partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Artinya, jika nama yang bersangkutan telah masuk dalam DCT, Yusuf Mekki tidak lagi terikat dengan partai politik," kata Tokoh Pemuda OKI Harri Putra SH, Minggu (7/10).

Masih kata Harri, HM Yusuf Mekki duduk di kursi pimpinan tertinggi DPRD OKI itu atas pencapaian dari kinerja Partai Politik yakni DPC PDIP OKI. Maka itu, seharusnya para pejabat dan orang yang paham harus mengerti dan secepatnya kembalikan aset negara yang dipinjam pakaikan.

Untuk itulah, sambung Harry Putra, yang bersangkutan diharapkan dengan besar hati dan harus mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD OKI.  "Jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri, otomatis semua fasilitas negara yang masih dipergunakannya tidak lagi menjadi haknya. Ya jika tidak mengundurkan diri, ya saya rasa PDIP OKI yang akan mengambil langkah politis, yakni melakukan PAW kadernya yang tidak loyal terhadap partai," tuturnya.

Sedangkan Sekwan DPRD OKI, Hj Nila Utami juga membenarkan bahwa HM Yusuf Mekki belum mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD OKI. "Ya memang masih menggunakan fasilitas negara pak, sebab sepengetahuan saya pak Yusuf Mekki belum mengundurkan diri," singkatnya.

Terpisah, Ketua DPC PDIP OKI, H Abdiyanto SH MH menegaskan, DPC PDIP OKI telah menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap kader dan pengurus partai maupun petugas partainya yang tidak loyal kepada partai. 

"Yang jelas terkait pencalonan HM Yusuf Mekki sebagai anggota DPD RI, artinya yang bersangkutan tidak memiliki loyalitas yang tinggi terhadap partai yang telah membesarkan namanya," ungkap Abdiyanto.

Untuk itulah, kata Abdiyanto, pihaknya telah melayangkan surat tertulis ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Sumsel, terkait hasil evaluasi yang telah disepakati sekitar 75 persen pengurus DPC PDIP OKI.

"Kalau yang bersangkutan loyal terhadap partai, dia bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PDIP, namun ini tidak. Apabila dalam dua pekan ke depan hasil keputusan DPP terkait evaluasi yang kita sampaikan ini bisa diketahui hasilnya," tandas Abdiyanto. (mbd)


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita OKI"