Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUTUPI MUKA - Silvia alias Sisil (34), wanita yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan yang terus menutupi mukanya ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (22/10).
Sisil Pasrah Dirilis Jatanras
//Penipuan Uang Rp170 Juta
PALEMBANG, SRIPO - Ekspresi tertunduk dan selalu menutupi mukanya dengan selembar kertas, Silvia alias Sisil (34), hanya bisa pasrah saat dirilis perkara petugas di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (22/10).
Wanita yang rambutnya berwarna kemerahan ini diamankan petugas Jatanras atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan laporan yang diterima petugas, Selvia telah menipu dan menggelapkan uang milik temannya senilai Rp170 juta dan satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nopol BD 1220 CB.
Ditanyai mengenai dasar perbuatannya yang telah merugikan orang lain, wanita yang tercatat sebagai warga Jalan Letnan Jaimas Lorong Taipeng Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I Palembang ini tetap bungkam dan enggan berkomentar.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Silvia pada Rabu (10/10, petugas Jatanras juga telah mengamankan satu unit kendaraan mobil yang digelapkan tersangka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan dari korban pada 1 Februari 2018, bahwa tersangka telah meminjam uang senilai Rp170 juta dengan dalih untuk modal usaha.
Selain meminjam uang, korban juga meminjamkan satu unit mobil kepada tersangka. Namun setelah jeda waktu yang ditentukan, tenyata korban mengetahui bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki atau membuka usaha.
"Korban merasa tertipu setelah mengetahui mobil yang dipinjamkan itu digadaikan tersangka. Bahkan tidak ada usaha yang dibuka tersangka. Maka itu korban melapor atas kasus penipuan dan penggelapan," ujar Yoga.
Dikatakan Yoga, sementara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Mobil yang digelapkan tersangka sudah disita yang ketika itu berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan," ujar Yoga.(bew)
0 Response to "2210bew1.kas"
Post a Comment