Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUNJUKKAN SURAT - Tjik Maimunah (76) didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH CLA, ketika menunjukan surat sanggahannya yang ditujukan kepada pihak BPN Kota Palembang, Selasa (16/10).
Tanah Saya Diklaim Orang Lain
//Tjik Maimunah Surati BPN Palembang
PALEMBANG, SRIPO - Mendapatkan laporan tanah miliknya diklaim oleh orang lain, Tjik Maimunah (76), sontak panik dan terkejut. Terlebih tanah miliknya akan diukur ulang oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang atas permintaan orang yang mengklaim.
"Saya diberi kabar oleh pihak kelurahan. Katanya tanah saya mau diukur, jadi saya terkejut. Padahal itu tanahnya saya. Orang kelurahan itu memberi tahu saya, karena mereka tahu bahwa tanah itu memang milik saya," ujar Tjik Maimunah, Selasa (16/10).
Tjik Maimunah mengatakan, tanahnya yang berlokasi di kawasan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang seluas 1,2 hektar, sudah dimilikinya sejak tahun 1984. Atas kepemilikan lahan itu berdasarkan surat peta bidang atau surat gambar situasi yang suratnya tahun 2013.
"Jadi saya heran, mengapa tanah saya itu mau diukur ulang oleh BPN. Memang tanah itu belum bersertifikat, karena saya belum ada biaya untuk prosesnya," ujar Tjik Maimunah.
Upaya yang dilakukan Tjik Maimunah melalui kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH CLA, yakni menyampaikan surat sanggahan kepada pihak BPN Kota Palembang untuk pembatalan pengukuran ulang. Dikarenakan dari surat pengukuran ulang yang didapatkan, objek yang akan dikirim itu tidak tepat.
"Saya dapatkan surat orang yang mengklaim tanahnya ibu Tjik Maimunah itu sertifikatnya tertulis di Kelurahan 8 Ulu. Sudah jelas ini salah, karena tangan ibu Tjik Maimunah berlokasi di Kelurahan 16 Ulu. Jarak antara 8 Ulu dan 16 Ulu itu sangat jauh sekali, jadi ada apa ini, kok sertifikat yang mencari tanah," ujar Titis.
Jika surat sanggahan untuk pembatalan ukur ulang diabaikan oleh pihak BPN Kota Palembang, Titis mengatakan, upaya hukum akan dilakukan yakni menggugat pihak BPN Kota Palembang ke PTUN. Surat sanggahan juga ditembuskan ke Kapolda Sumsel, Kapolresta Palang dan jajarannya, pohak kecamatan, serta ke pihak Kanwil BPN Sumsel.
"Kami hanya minta dibatalkan. Ini sepertinya pihak BPN Kota Palembang terkesan dipaksa oleh orang yang meminta ukur ulang. Padahal sudah jelas objeknya salah lokasi," ujar Titis.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, pihak BPN Kota Palembang yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Kota Palembang Mahyudin membenarkan adanya rencana pengukuran ulang di lahan yang dimaksud. Namun hal ini hanya sebatas rencana dan belum sama sekali dilakukan.
Perihal adanya surat sanggahan untuk pembatalan pengukuran ulang dari pihak kuasa hukumnya Tjik Maimunah, Kasi Pengukuran BPN Kota Palembang Mahyudin mengatakan, surat sanggahan yang dimaksud dan telah disampaikan akan dilakukan pengecekan.
Memang untuk secara lisannya, surat sanggahan itu sudah diketahui. "Akan kami cek dulu suratnya itu secepatnya. Tentunya surat sanggahan yang disampaikan itu akan menjadi bahan kami sebelum dilakukan pengukuran. Pastinya untuk pengukuran ulang itu belum dilakukan," ujar Mahyudin.(bew)
0 Response to "1610bew1.kas"
Post a Comment