Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
RILIS PERKARA - Dua Sekawan Septian (28) dan Maulana (32) yang menjadi tersangka kasus jambret saat dirilis petugas di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (10/10).
Jambret untuk Bayar Kos
PALEMBANG, SRIPO - Dua sekawan Septian (28) dan Maulana (32), hanya tertunduk lesu ketika diamankan petugas di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (10/10).
Keduanya diamankan petugas atas kasus jambret yang dilakukan keduanya di kawasan Jalan Ki Renggo Wiro Santiko Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (7/10).
Ketika itu keduanya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, menjambret tas seorang wanita yang sedang berada dipinggir jalan. Namun aksi keduanya mendapatkan perlawanan korban yang berteriak jambret dan minta tolong.
Mendengar ada teriak jambret, warga sekitar langsung mengejar keduanya yang spontan kabur. Keduanya berhasil ditangkap warga dan bahkan nyaris diamuk warga. Namun ada petugas yang melintas, keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek IB I Palembang.
"Saat itu kami dari KI (Kambang Iwak) dan di jalan kami lihat ada cewek. Terus kami langsung jambret. Rencana uang hasil jambret itu untuk bayar kos. Baru sekali inilah kami jambret," ujar Septian dan Maulana.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, usai beraksi jambret kedua tersangka nyaris diamuk warga. Namun kebetulan ada petugas yang melintas lokasi dan langsung diamankan.
"Korban jambret sudah membuat laporan dan telah dimintai keterangannya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan ada aksinjambret lainnya yang dilakukan keduanya," ujar Masnoni.(bew)
0 Response to "1010bew3.kas"
Post a Comment