Buy and Sell text links

0210bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TEWAS DIBACOK - Jasad Hendra Wijaya (36), korban pembacokan yang meninggal dunia dan jasadnya diambil pihak keluarga dari Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Selasa (2/10).



Sekujur Tubuh Hendra Dibacok

PALEMBANG, SRIPO - Sempat mendapatkan perawatan medis, nyawa Hendra Wijaya (36), tak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Hendra tewas dengan kondisi luka bacok pada sekujur tubuhnya.


"Kami dapat kabar Hendra dibacok orang dan langsung dibawa ke rumah sakit. Memang sempat dibawa ke rumah benteng (RS AK Gani), tapi setelah itu meninggal dunia. Saya lihat memang banyak luka di tubuh Hendra. Lalu Hendra sempat ngomong kalau dia dibacok Ondok," ujar Sri Kusmiati (58), ibu korban, ketika dibincangi di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Selasa (2/10).

Korban Hendra dibacok pelaku atas nama Supardi alias Ondok (32), di kawasan Jalan Psikologi Lautan Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Senin (1/10) pukul 23.00.

"Kami tidak tahu masalahnya, karena malam itu Hendra lagi cari makanan ikan di parit. Kemudian kami dapat kamar kena bacok. Kami minta pelakunya dihukum seberat-beratnya, karena pelakunya sudah ditangkap polisi," ujar Sri.

Berdasarkan informasi dihimpun dari pihak kepolisian, korban dibacok secara membabi buta oleh pelaku Supardi alias Ondok dengan menggunakan sajam parang. Diduga pelaku tersinggung karena korban meminta uang dan memukul kepala pelaku, kemudian pelaku membacok korban dengan membabi buta di sekujur tubuh korban.

Kanit Reskrim Polsek IB II Palembang Ipda Hermansyah mengatakan, Pelaku Supriadi sudah diamankan sesaat sesudah kejadian. Diduga motifnya dendam karena sebelumnya diduga tersangka pernah dimintai uang oleh korban karena dendam itulah saat kejadian korban dan tersangka bertemu hingga korban dibacok pakai parang.

"Petugas sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas. Barang bukti yang diamankan yakni dua bilah sajam parang. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0210bew3.kas"