Buy and Sell text links

Willy Nekat Palsukan SIM Untuk Beli Sabu

Willy Nekat Palsukan SIM Untuk Beli Sabu
* TO Tersangka Curanmor dan Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Berbekal dari pengalaman bekerja di Counter HP, Willy Sandi (30) warga Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, nekat memalsukan SIM dan surat-surat lainnya. Aksinya terungkap ketika digeledah oleh anggota Polsek Gunung Megang di rumahnya, Rabu (26/9/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi pemalsuan identitas tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh anggota Polsek Gunung Megang yang melakukan penangkapan terhadapnya. Awalnya pelaku adalah Target Operasi (TO) Polsek Gunung Megang dalam kasus Curanmor sebagai penadah dan dalam kasus narkoba sebagai pengedar. Kemudian anggota Polsek Gunung Megang mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya, lalu anggota melakukan pengrebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Kemudian petugas menginterogasi pelaku dimana ia menjual motor hasil curian. Dan dari pengakuan pelaku, bahwa motor telah dibarter dengan Sabu-sabu sebanyak 20 paket yang telah dijualnya. Mendengar hal tersebut petugas tidak percaya begitu saja dan langsung melakukan pengeledahan, dan betapa kagetnya karena petugas menemukan SIM BII, KTP, BPJS Kesehatan, Ijazah dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memalsukan identitas.
Dari pengakuan tersangka Willy didepan penyidik, bahwa ia nekat memalsukan surat identitas seperti SIM BII tersebut karena banyak pesanan terutama dari supir truk batubara untuk melamar kerja. Ia belajar memalsukan tersebut secara otodidak dari pengalaman bekerja di counter HP. Adapun yang ia palsukan adalah SIM B II yang dikeluarkan oleh Polres Muaraenim dan Polres Lahat, KTP, BPJS Kesehatan dan Ijazah. Ia mulai memalsukan sejak Januari 2017, karena banyaknya yang memesan, dari jerih payahnya ia patok harga Rp 200 - Rp 300 ribu untuk SIM.
"Sekitar sudah 20 SIM yang saya buat. Uang hasilnya habis digunkan untuk keperluan sehari-hari," ujar Bujangan ini.
Masih dikatakan Willy, dalam memalsukan, ia cukup menyiapkan dokumen asll untuk contoh pembuatan dokumen palsu, lalu dokumen asli tersebut di scaner dan datanya dirubah sesuai dengan pesanan dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop dan hasilnya di print dengan menggunakan Kkrtas photo Lux. Adapun alatnya yang digunakan yaltu satu unit Laptop, satu unit printer, satu buah alat Penggal/Potong Id Card dan kertas photo Lux.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Afner didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan dan Kasatreskrim AKP Willian, tersangka terlibat dalam tiga kasus yang berbeda yakni laporan dari Nasinem pada tanggal 12 September 2018 kasus Curanmor (penadahan) yang dijual kepada Badri seharga Rp 2,5 juta, dikenakan pasal 365 jo 480 KUHP ancaman maksimal empat tahun penjara.
Lalu, terlibat peredaran narkoba pada tanggal 24 September 2015 melanggar Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 jo 112 ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak 10 milyar. Tersangka ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya yakni Dedi Iskandar, Mulyono, dan Juan Halimantara. Barang bukti berupa 24 ( paket narkotika jenis shabu dengan berat 8,12 gram. Dan terakhir, terlibat pemalsuan data SIM dan lain-lain, yang akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan satu unit laptop merk Acer warna Hitam, satu unit printer merk Canon warna Hitam, enam buah flasdisk yang berisi data data untuk melakukan pemalsuan, dua kaleng cat semprot/Pilox, satu buah alat potong kartu, satu buah keyboard komputer warna Hitam, satu buah lem Dextone, dua lembar SIM BI dan SIM BII Umum palsu, satu buah cap/ stempel mengatas namakan SMU 1 Gunung Megang, dua lembar ijazah SMU Palsu, 20 lembar kertas tebal yang digunakan untuk pembuatan kartu, satu lembar kartu BPJS Kesehatan palsu, tiga lembar KTP palsu, satu buah spidol marker Snowman warna Putih, satu buah pulpen Snowman warna Hitam, 50 lembar id card atas nama tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamanakan di Mapolres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut, papar Kapolres.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Willy Sandi : Kapolres Muaraenim AKBP Afner bersama tersangka Willy dan barang buktinya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Willy Nekat Palsukan SIM Untuk Beli Sabu"