Warga Perumahan Pesta Sabu



INDRALAYA--Memperoleh informasi adanya sejumlah warga yang kerapkali berpesta narkoba jenis sabu di salah satu Komplek Perumahan yang berada di kawasan Kelurahan Timbangan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), sejumlah petugas Kepolisian dari jajaran Sat Res Narkoba Polres OI pimpinan Kasat AKP Fajri Anbiya SIk beserta anggota Kamis sore (13/9) pukul 17.30, langsung melakukan penggrebekkan di lokasi komplek perumahan tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang warga yang kedapatan tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Ketiganya yakni Iwan Kurniawan (33), Hendri Dunan (34), dan Candra alias Can (27). Ketiga warga yang berdomisili di Komplek dan perumahan yang sama di kawasan Kelurahan Timbangan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses penyidikkan di ruang Sat Res Narkoba Polres OI.
Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan didalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.54 gram, sebuah bong arau alat hisap sabu terbuat dari botol bekas minuman, satu bal plastik klip bening, empat buah korek api gas serta uang tunai senilai Rp 180 ribu. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu dil ingkungan tempat tinggalnya. Selain itu juga, tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi anak anak ditempat tinggal pelaku. "Atas dasar informasi tersebutlah, anggota langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada hari yang sama tanggal 13 September 2018 sekira pukul 17.30, langsung kita lakukan penggrebekkan," ujar AKP Zainal, Senin (17/9).
Disebutkan Kapolres, penggrebekkan dilakukan dirumah pelaku Iwan, dan pada saat akan diamankan, pelaku sedang menghisap atau menggunakan narkotika jenis sabu bersama kedua temannya Hendri, dan Chandra. "Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti tersebut, didapat dari Desa Kerinjing. Atas dasar tersebutlah pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Satres Narkoba Polres OI untuk di proses sesuai dengam hukum yang berlaku," tegas AKBP Gazali Ahmad.(cr7)
Teks photo : Ketiga tersangka bersama barang bukti saat diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
0 Response to "Warga Perumahan Pesta Sabu"
Post a Comment