SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat mutlak yang harus masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian syarat minimal KLHS itu harus ada Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
Hal tersebut disampaikan Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi
pada kegiatan Uji Publik Tahap II untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Muaraenim 2018-2023 di ruang rapar Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muaraenim, Senin (10/9/2018).
"KLHS syarat mutlak untuk menyusun RPJMD," ujar Hasanudin.
Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pencegahan Wilayah dan sektor Direktur Jendral Planologi dan Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerlan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam hal ini diwakili oleh Krisna Khumar Kasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Ketua Tim Ahli Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Muaraenim DR Rernat Risfidian MSi beserta anggota, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Muaraenim, para akademisi dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat, Filantropi, perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha dalam Kabupaten Muaraenim, dan pihak terkait.
Menurut Sekda Muaraenim Hasanudin,
bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, RPJMD Kabupaten Muaraenim 2018-2023 harus sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta program Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim terpilih nanti. Untuk itu kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Muaraenim 2018-2023. Untuk itu ia minta keseriusan semua OPD yang terlibat dalam kegiatan ini sebaik mungkin sehingga semuanya terakomodir.
"Saat ini, sudah memasuki bab IV, jika sudah bab V berarti sudah penutup. Jadi diharapkan masukannya sebelum kita tutup," ujarnya.
Kegiatan ini, sebagai lanjutan uji publik tahap I KLHS RPJMD pada tanggal 30 Agustus 2018. Dalam menyelesaikan tahapan demi tahapan dalam penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Muaraenim 2018-2023, meskipun dalam perjalanannya penyusunan ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan diharapkan melalui uji publik tahap II ini, perbaikannya dapat kita rampungkan sesuai dengan yang direncanakan serta program-program pembangunan dapat dilanjutkan. Dan pihaknya berharap dengan tersusunnya KLHS RPJMD ini dapat mewujudkan tujuan filosofisnya yaitu memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan.
"Untuk beberapa Dinas yang belum aktif untuk bisa aktif lagi dalam menyukseskan pemyusunan KLHS RPJMD ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas BLH Muaraenim Ir Kurmin, kegiatan Uji Publik Tahap II ini merupakan lanjutan Uji Publik tahap I. Untuk itu, pada Uji Publik tahap II ini, diharapkan seluruh OPD, stake holder dan pihak terkait menyampaikan aspirasinya terutama untuk isu-isu strategis yang belum masuk.(ari)
CAPTION FOTO :
RPJMD 1 : Sekda Muaraenim Hasanudin memimpin penyusunan Uji Publik tahap II di ruang rapat Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muaraenim, Senin (10/9).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "KLHS Syarat Mutlak Penyusunan RPJMD"
Post a Comment