SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kepala sekolah tingkat SMP, SD dan TK yang telah menjabat sebagai Kepsek wajib memiliki sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
"Saat ini baru sebagian yang telah memiliki Cakep, kedepan seluruhnya harus memiliki jika ingin masih menjabat," tegas Kadisdik Muaraenim melalui Sekretaris Diknas Muaraenim Drs H Zainal Abidin MSi, Selasa (11/9/2018).
Menurut Zainal, sesuai dengan Permendikbud No 6 tahun 2018, tentang Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPJKS), wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah untuk mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah (PPJKS). Bagi yang sudah menjabat Kepsek tetapi belum memiliki sertifikat maka harus mengikuti Diklat penguatan kepala sekolah. Dan lembaga yang ditunjuk oleh negara adalah LPPKS.
Dikatakan Zainal, idealnya para Kepsek terlebih dahulu memegang sertifikat Diklat cakep, sebelum menduduki posisi tersebut, dan itu akan diberlakukan untuk para guru yang memenuhi syarat dan berminat untuk menduduki jabatan tersebut. Bagi Kepsek yang sudah terlanjur menduduki jabatan Kepsek namun belum mempunyai sertifikat Cakep, maka harus mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah, karena untuk menjadi Kepsek tentu harus ada pembekalan yang salah satunya ilmu kepemimpinan.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Zainal, pihaknya secara bertahap terus melakukan tes Bakal Calon Kepala Sekolah yang berkerjasama dengan LPPKS (Lembaga Pengembangan Perberdayaan Kepala Sekolah).
CAPTION FOTO :
Zainal Abidin : Sekretaris Diknas Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Kepsek Tingkat SMP, SD dan TK, Wajib Miliki Sertifikasi Cakep"
Post a Comment