Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK - Bowy alias Rivael (22), tersangka kasus pencurian yang tertunduk lesu ketika rilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (27/9).
Curi Ponsel Teman Kamar Kos
PALEMBANG, SRIPO - Berdalih tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, Bowy alias Rivael (22), nekat mencuri ponsel milik teman kamar kosnya.
Aksi pencurian ini dilakukan Bowy, karena selama berada di Palembang belum mendapatkan pekerjaan. Sehingga Bowy membutuh uang untuk kebutuhannya. Tersangka Bowy berasal dari Medan yang datang dan merantau di Palembang.
"Saya belum dapat kerja, jadi saya lagi butuh uang. Asal saya dari Medan dan memang saat ini masih menganggur," ujar tersangka Bowy, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (27/9).
Tersangka Bowy mencuri ponsel Oppo F7 milik Doni (27), di rumah kos-kosan Jalan Anyelir Lorong Idaman Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Senin (24/9). Ketika itu tersangka Bowy melihat kamar kos yang dihuni Doni sedang kosong dan pintu kamar tidak terkunci.
"Saya tinggal sebelahan kamar kos, terus saya lihat pintu kamar tidak terkunci. Lalu saya masuk dan ambil ponselnya. Kemudian ponselnya saya jual di konter mal IP seharga Rp2 juta, " ujar Bowy.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan dari korban. Petugas pun melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah tersangka Bowy.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujarnya.(bew)
0 Response to "2709bew1.kas"
Post a Comment