Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
RILIS PERKARA - Dua tersangka kasus narkoba yakni Abidin (46) dan Oto (47) berikut barang bukti narkoba yang dirilis petugas di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (26/9).
Satu Paket Dipakai Berdua
PALEMBANG, SRIPO - Dua sekawan Abidin (46) dan Oto (47), kini meringkuk di sel penjara Mapolsek IB I Palembang. Keduanya diamankan petugas atas kasus kepemilikan narkoba.
"Kami baru sebulan pakai sabu. Biasanya beli satu paket seharga Rp100 ribu," ujar tersangka Oto, yang enggan komentar banyak ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (26/9).
Dua sekawan ini dibekuk petugas di kawasan di salah satu blok rumah susun Jalan Tuah Patinasa Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB I Palembang, Rabu(19/9).
Dari penggeledahan petugas, di saku celana salah satu tersangka didapatkan satu paket sabu-sabu seberat 1,67 gram.
Kapolsek IB I Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, kedua tersangka diamankan dari informasi masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ditelusuri ada dua tersangka yang diduga usai memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik, diduga kedua tersangka ini selain sebagai pemakai juga menjual narkoba. Tentunya akan kita kembangkan lebih lanjut," ujar Masnoni.(bew)

0 Response to "2609bew2.kas"
Post a Comment