Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING - Agus Salim (18), tersangka kasus penodongan yang digiring petugas Jatanras usai dirilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (21/9).
Aksi Todong Modus COD
PALEMBANG, SRIPO - Modus berpura - pura menawarkan dan menjual ponsel secara online, Agus Salim (18), melakukan aksi penodongan setelah ketemuan atau Cash On Delivery (COD) dengan targetnya.
Bahkan dalam aksinya, Agus nekat menusuk korbannya dengan senjata tajam (sajam). "Aku cuma memegang orang yang ditodong. Kalau yang menusuk pakai sajam itu kawan aku yang belum ditangkap," ujar tersangka Agus yang tak mengakui melakukan penusukan, ketika rilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (21/9).
Tersangka Agus bersama temannya berinisial JP yang masih buron, melakukan aksi penodongan terhadap korban Riki (15). Aksi penodongan terjadi di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang, Minggu (27/05). Korban Riki ditodong dan dirampas ponselnya. Bahkan korban Riki menderita luka tusuk pada bagian punggung.
"Awalnya kami pura-pura jual ponsel secara online. Kemudian korban tertarik dan kami ajak bertemu untuk COD. Setelah bertemu di lokasi, langsung kami todong. Baru sekali kami melakukan aksi penodongan," ujar Agus yang tercatat sebagai warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Agus ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kawasan Jakabaring, Selasa (18/9). Sementara tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas.
Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), sesuai pasal 365 KUHP yang ancaman hukuman pidananya sembilan tahun kurungan penjara.
"Tersangka Agus masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lainnya atas aksi penodongan yang dilakukan tersangka dengan modus menjual ponsel secara online untuk ketemu korbannya di lokasi yang ditentukan tersangka," ujarnya.(bew)

0 Response to "2109bew1.kas"
Post a Comment