Buy and Sell text links

180 Persil Ganti Rugi Lahan Belum Cair

* Proses Ganti Rugi Tahap II
* Bendungan Waduk Tiga Dihaji

MUARADUA, SRIPO--Memasuki proses pembayaran tahap kedua ganti rugi proyek strategis Nasional tahun 2017 Bendungan Waduk Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Koering Ulu (OKU) Selatan, masih menyisahkan 180 persil lahan yang belum dibayar. 

Sebelumnya, lahan warga yang termasuk dalam proses pembebasan lahan secara keseluruhan 433 persil, yang telah dilakukan proses ganti rugi 
sebanyak 60 persil pada tahun 2016 lalu, sehingga menyisahkan 373 persil.

Pada tahun 2018 setelah sempat mengalami beberapa kendala warga, proses pembayaran ganti rugi kembali dilangsungkan tepatnya Jumat (14/9) kemaren, namun terkait perbaikan administrasi proses ganti belum dilakukan secara menyeluruh. 

Dari 373 persil yang tersisa telah di lakukan proses ganti rugi sebanyak 193 persil yang artinya menyisahkan 180 persil. yang diwacanakan segera dapat dicairkan pihak LMAN dan Balai Besar Sumatera VIII.

Dikatakan Kepala Balai Besar Sumatera Delapan Suparji, sisa persil lahan yang belum dilakukan pembayaran, terkait masalah adminstrasi nama-nama dalam surat Keterangan Tanah (SKT) pemilik lahan yang perlu dilakukan perbaikan.

"Tidak ada kendala yang berarti, sisah persil yang belum dilakukan proses ganti rugi memiliki masalah terkait administrasi nama-nama yang perlu dilakukan perbaikan,"ujar Suparji di wawancara Sripo.

Dikatakannya, proses ganti rugi tahap selanjutnya diwacanakan akan kembali dilangsungkan secepatnya dalam jangka waktu sebulan yang akan datang.
"Sesuai yang disampaikan pihak LMAN proses ganti dalam waktu satu bulan kedepan akan terbayarkan,"kata Dia.

Sementara itu Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali MB Commerce mengatakan bendungan Waduk Tiga Dihaji memiliki manfaat dan dampak positif yang besar pada kemajuan ekonomi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Pada proses pembangunan saja telah menambah sisi finasial keuangan beredar, peningkatan ekonomi yang beredar serta tenaga kerja yang akan diserap pada proses pembangunan nantinya,"ujar Popo.

Dikatakannya bendungan waduk Tiga Dihaji nantinya akan menambah APBD di Kabupaten OKU Selatan yang saat ini hanya senilai 1.3 triliun pertahunnya.

"Terakhir dampak positifnya nantinya kita akan jadi pemasok sumber air ke Kabupaten tetangga dan yang paling penting nantinya akan menjadi sumber energi listrik,"ujar Popo.

Setelah lama menunggu proses pembayaran ganti rugi warga yang terlibat menyampaikan rasa termakasih pada semua pihak terkait, hal itu disampaikan Camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin, SH, Sabtu (15/9).

"Mewakili warga pemilik lahan Bendungan Tigadihaji, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak karena proses pembayaran ganti rugi berjalan dengan lancar dan tertib," Ujar Camat. 

Dikatakannya, prosesnya berjalan lancar dan tertib meskipun walaupun sempat terjadi insiden perselisihan internal keluarga yang akhirnya dapat diatasi dengan langkah musyawarah secara kekeluargaan dari pihak polsek dan Kades setempat. (cr28)

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Ganti Rugi Tahap II : Proses ganti rugi tahap II di Gedung Kesenian Muaradua pada Jumat (15/9/2018).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "180 Persil Ganti Rugi Lahan Belum Cair"