Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
KETERANGAN SAKSI - Salah satu saksi yang memberikan keterangannya pada sidang lanjutan untuk terdakwa Aulia atas kasus penganiyaan di PN Klas IA Palembang, Kamis (13/9).
Jaksa Hadirkan Saksi Korban
//Oknum Honorer Aniaya IRT
PALEMBANG, SRIPO - Berawal dari masalah parkir di depan pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, terdakwa Aulia Nasril yang merupakan oknum honorer pada salah satu instansi di Kota Palembang dan saksi Yeni Apriyanti dan saksi Sherly terlibat ribut mulut dan saling kejar dengan mobil masing-masing.
Bahkan saat kembali bertemu di jalan terminal bandara kembali bertemu dan sempat adu mulut lagi. Hingga puncaknya, ketika mobil Toyota Altis Nopol BG 1311 QG milik terdakwa dan mobil Honda Mobilio Nopol BG 1727 UD yang dikendarai saksi Yeni Apriyanti dengan penumpangnya Sherly dan saksi korban Karina yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang lagi hamil muda, kembali bertemu di parkiran dekat masjid Bandara SMB II Palembang.
"Ketika berhenti, kami kembali ribut mulut. Saat itulah, terdakwa meludahi wajah saya sebanyak satu kali," ujar Yeni Apriyanti saat memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (13/9).
Karena sudah diludahi, dirinya kembali mengejar mobil terdakwa yang sudah berlalu. Hingga akhirnya kembali ketemu di parkiran masjid dekat bandara. Tapi ketika bertemu kembali, lantas terdakwa menendang bemper mobil saksi.
"Melihat itu, saya turun. Tapi setelah turun, saya malah dipukul terdakwa sebanyak dua kali. Karena saya dipukuli tadi, saudara saya yang juga saksi korban, Karina lantas turun dari mobil hendak menolong saya dengan cara menarik tubuh terdakwa. Karena hal itu, terdakwa lantas mendorong badan Karina hingga jatuh ke aspal dan membenturkan kepala Karina ke aspal. Sedangkan Sherly keluar hendak menolong dan dan mengamankan terdakwa dengan cara menyetopkan mobil, tapi terdakwa keburu kabur," jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Aulia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief SH dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka-luka. "Nanti biarkan proses hukum yang berbicara. Kalau memang tidak bersalah, pasti dibebaskan, bila bersalah, tentu ada ganjaran pidana yang harus dijalankan oleh terdakwa," tegasnya.
Di dalam persidangan, Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH mengatakan, sidang kali ini hanya beragendakan keterangan saksi baik saksi korban ataupun saksi yang pada saat kejadian berada di lokasi. "Nanti setelah saksi dari pihak terdakwa, kita juga akan dengarkan keterangan dari pihak terdakwa. Dari situ kita bisa menilai dengan berdasarkan bukti pendukung lainnya," ujarnya. (bew)
0 Response to "1309bew3.kas"
Post a Comment