Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUNJUKKAN SENPIRA - Kanit II Subdit II Kompol God P Sinaga yang menunjukan senpira milik Ely (36), tersangka pengedar narkoba, ketika rilis perkara di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (5/9).
Berbekal Senpira Edarkan Sabu-sabu
PALEMBANG, SRIPO - Ely (36), pengedar narkoba, tak berkutik dikepung petugas Unit II Subdit II Ditres Narkoba Polda Sunsel. Bahkan saat dibekuk petugas, didapatkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) berikut empat butir peluru.
"Senpi itu cuma untuk jaga-jaga, karena saya juga menjaga kebun. Jadi senpi itu bukan untuk mengedarkan sabu-sabu," kilah Ely, ketika rilis perkara di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (5/9).
Tersangka Ely dibekuk petugas dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Tersangka Ely diciduk dikediamannya di kawasan Jalan Pertanian Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang Minggu (29/8).
Petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu paket seberat 10,31 gram yang siap edar. Sedangkan satu pucuk senpira yang berisikan empat butir peluru, ditemukan petugas di dalam kamarnya.
"Sudah sekitar enam bulan saya jualan sabu. Saya jualan sabu karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau senpi itu cuma untuk jaga kebun," ujar Ely yang bungkam untuk memberi tahu asal narkoba dan senpira yang dimilikinya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman melalui Kanit II Subdit II Kompol God P Sinaga mengatakan, tersangka Ely ini ditangkap pada 29 Agustus lalu kediamanya. Selain sabu sebanyak 10, 31 gram, di rumah tersangka juga ditemukan senjata api rakitan jenis revover beserta empat butir peluru.
"Untuk kasus kepemilikan senpira, akan kami koordinasikan dengan Ditreskrimum. Tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya.(bew)
0 Response to "0509bew1.kas"
Post a Comment