SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sebanyak tujuah orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim mendapatkan remisi bebas murni pada HUT RI ke 73 di Lapas Kelas II B Muaraenim, Jumat (17/8/2018)
Menurut Kepala Lapas Kelas II Muaraenim Rudik Herminanto, untuk remisi umum jumlah Napi yang kita usulkan sebanyak 526 orang, namun yang disetujui 523 orang. Untuk remisi umum2018 berdasarkan besaran perolehan yaitu satu bulan berjumlah 146 orang, dua bulan 98 orang, tiga bulan 207 orang, empat bulan 36 orang, lima bulan 29 orang, dan enam bulan tujuh orang. Remisi Umum II yang bebas murni tujuh orang, sedangkan yang bebas tetapi menjalani hukuman subsidair delapan orang.
Dikatakan Rudik, untuk jumlah tahanan dan narapidana pertanggal 17 Agustus 2018 yakni
tahanan kepolisian (AI) sebanyak 126 orang, tahanan kejaksaan (AII) 61 orang, tahanan pengadilan (AIII) 202 orang, tahanan tingkat banding (IV) 17 orang, tahanan tingkat kasasi (AV) enam orang sehingga total jumlah tahanan sebanyak 412 orang. Sedangkan Narapidana B.I. Sebanyak 694 orang, narapidana B.IIA 13 orang, narapidana B.IIB kosong, narapidana B.III ada 10 orang, sehingga total narapidana sebanyak 717 orang. Untuk total isi lapas kelas IIB Muaraenim sebanyak 1.129 orang. Untuk jumlah WBP anak 27 orang dan jumlah WBP wanita 43 orang.
Adapun remisi yang diberikan, lanjut Rudik, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Remisi. Di dalamnya mengatur tentang Hak Napi, Pembinaan dan Remisi yang diberikan pada napi.
Untuk remisi dibagi dua yakni Remisi Umum dan Remisi Khusus Keagamaan. Sedangkan untuk remisi diberikan sesuai dengan masa tahanan dan aturan yang berlaku. Sebab dalam pemberian rimisi, salah satu syaratnya adalah Napi harus berkelakuan baik didalam Lapas.
"Semua hak mereka pasti kita berikan dilapas kita ini, asal sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Saementara itu Pj Bupati Muaraenim Teddy Meilwansyah, pemberian remisi diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 3 tahun 2018, yang sudah berbasis teknologi informasi (digital) sehingga memangkas birokrasi berbelit dan transparan serta berpeluang dengan transaksional. Proses ini kita buka seluas-luasnya sehingga masyarakat ikut mengawasi melalui aplikasi supaya pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.
Dikatakan Teddy, remis merupakan alat untuk memodifikasi prilaku Narapidana, sebab jika mereka tidak mempunyai prilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan. Tolak ukur pemberian remisi bukan berdasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya, tetapi berdasarkan prilaku mereka selama menjalani pidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Remisi 1,2 : Pj Bupati Muaraenim Teddy Meilwansyah secara simbolis memberikan ucapan selamat kepada warga binaan lapas kelas IIB Muaraenim yang mendapatkan remisi, di Lapas Kelas IIB Muaraenim, Jumat (17/8).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Tujuh Napi Lapas Muaraenim Bebas Murni"
Post a Comment