Buy and Sell text links

Simpan Ganja Dalam Lemari Pakaian

Tersangka Lari di Dekati Petugas

MUARADUA,SRIPO-- Simpan Narkoba jenis shabu dan sepaket daun ganja kering dikediamannya dua tersangka RH (30) dan JM (30) digrebek Tim Opsnal Satres Narkoba pada Kamis (24/8) sekira pukul 15.00 WIB sore.

Tersangka RH (30) merupakan warga Desa Desa Tanjung Baru Kecamatan Buay Pemaca dan JM (30) warga Desa Tanjung Durian Kec Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan berdasarkan.

Penangkapan keduanya setelah petugas melakukan penyelidikan dirumah JM (30) yang kemudian diakui tersangka sehingga memuncullan nama RH (30).

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Zulkifli SH, MHum mengatakan kecurigaan petugas pada tersangka saat petugas hendak mendekati rumah tersangka yang semula untuk melakukan penyelidikan namun tersangka berusaha melarikan diri.

"Saat petugas hendak melakukan penyelidikan dengan mendekati rumah tersangka, tersangka mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil di ringkus petugas,"kata Kasatres Narkoba.

Setelah prilaku tersangka mencoba melarikan diri petugas langsung melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan ganja kering dalam lemari rumah tersangka.

"Karena terduga yang saat ini menjadi tersangka telah berusaha melarilan diri, petugas langsung bergerak cepat menggeledah rumah tersangka RH (30) yang ditemukan sepaket daun ganja kering dalam lemari pakaian rumah tersangka. ,"terang Kasatres Narkoba, Jumat (24/8).

Setelah dilakukan introgasi pada tersangka petugas kepolisian juga mengamankan satu nama lainnya yang merupakan tempat tersangka menitipkan narkoba untuk dijual pada JM (30).

Setelah dilakukan pengeledahan dirumah JM (30) juga didapati tiga paket narkoba jenis shabu yang merupakan barang titipan tersangka RH (30) untuk dijual.

Guna penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres OKU Selatan.

Barang bukti berupa satu plastil klip bening yang berisi daun kering yang di duga narkotika jenis Ganja seberat 1.16 gram, tiga buah plastik klip bening yang berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu, dua unit handphone milik kedua tersangka satu lembar kertas timah rokok warna kuning dan satu unit timbangan digital warna silver serta uang tunai senilai Rp 600.000.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku melanggar pasal 114 tentang narkoba dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara. (cr28)

SRIWIJAYA POST: IST
Tersangka : Kedua tersangka saat diamankan di Polres OKU Selatan, Jumat (24/8/2018).


Catatan: Rudi Hartono (30) dan Jamili (30)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Simpan Ganja Dalam Lemari Pakaian"