Komisi Tiga DPRD Ogan Ilir Diduga Tutup Mata
INDRALAYA--Sudah jelas menyalahi aturan mengenai keberadaan pabrik pengelolaan kayu milik perusahaan PT Karya Inti Malindo (KIM) yang berlokasi didekat permukiman penduduk di Desa Tanjung Seteko Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sehingga, dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut, mulai dirasakan oleh warga sekitar lingkungan pabrik seperti polusi debu, asap, hingga suara mesin yang bising. Namun, pihak Komisi tiga DPRD Kabupaten OI tetap saja tidak bisa memberikan tindakan yang tegas terkait izin operasional pabrik pengelolaan kayu milik warga Tiongkok China tersebut. Padahal, sudah jelas seperti yang dikatakan Aloen (50) warga sekitar bila pabrik itu sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
Kemudian, pabrik pengelola kayu tersebut berada diluar zona industri yang bertentangan dengan Perda.
Namun pihak Komisi 3 DPRD Kabupaten OI yang membidangi masalah lingkungan hidup terkesan memberikan "lampu hijau" terhadap operasional pabrik yang baru berjalan sepekan terakhir itu. Bukan malah merekomendasikan untuk segera ditutup. Faktanya, pada saat rapat dengar pendapat antara Komisi 3 dengan manajemen PT KIM yang langsung dihadiri Dirut Hakim dan GM Syarkowi Wijaya, berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Tanjung Senai Indralaya, pihak Komisi 3 DPRD Kabupaten melalui Sonedi hanya meminta kepada pihak manajemen PT KIM untuk segera memperlihatkan surat izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan. "Setelah ada izin baru kita lakukan verifikasi terhadap keabsahan pabrik tersebut," kata Sonedi.
Saat dicecar pertanyaan oleh para awak media, mengenai sudah jelas bila pabrik tersebut melanggar aturan seperti contoh berada didekat permukiman penduduk. Namun pihak Komisi 3 DPRD OI tetap saja masih memberikan pernyataan bila pihaknya masih meminta surat izin operasional pabrik. Sementara itu, saat dikonfirmasi Dirut PT KIM Hakim mengatakan, apabila masyarakat sekitar lingkungan perusahaan menginginkan perusahaan tersebut ditutup, pihak PT KIM menyatakan siap ditutup. "Perusahaan kita disini multifungsi, ada pembersihan sarang burung walet, dan pengelolaan komponen kayu mebel. Ya, apabila masyarakat sekitar lingkungan perusahaan menginginkan agar perusahaan ini ditutup, kami siap," ujar Dirut PT KIM.(cr7)
Teks photo : Manajemen perusahaan PT KIM menggelar rapat pertemuan dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten OI yang membidangi masalah lingkungan hidup. Komisi 3 DPRD Kabupaten OI memanggil pihak perusahaan usai menerima laporan keluhan warga sekitar lingkungan pabrik yang mengeluhkan dampak dari aktivitas pabrik.

0 Response to "Komisi Tiga DPRD Ogan Ilir Diduga Tutup Mata"
Post a Comment