Buy and Sell text links

Berita martapura Senin (27/8) jangan curi start

‎Foto: SRIPO/EVAN HENDRA

Teks Foto: Benny Tenagus


Bawaslu OKUT Himbau Caleg Tidak Curi Start Kamanye


MARTAPURA, SRIPO - Menjelang Pemilihan Legislatif tahun 2019, Bawaslu Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada seluruh calon anggota Legislatif maupun partai politik untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum waktu yang ditetapkan. Hal itu diungkapkan ketua Bawaslu melalui Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga Benny Tenagus Senin (27/8).

Menurut Benny, himbauan kepada seluruh calon anggota legislatif maupun partai politik untuk tidak mencuri start kampanye tersebut disampaikan agar pemilu 2019 benar-benar kondusif dan tidak ada gejolak yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu kata dia, bagi calon anggota legislatif maupun partai politik yang melakukan pelanggaran dengan mencuri start kampanye akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU pemilu tahun 2017 pasal 492 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta.

Menurut Benny, saat ini masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), Tanggapan Masyarakat, setelah itu akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-23 September 2018 mendatang.

"Masa kampanye dimulai sekitar 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Jadi saat ini tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye. Untuk itu kita menekankan kepada seluruh calon anggota legislatif agar tidak mencuri start kampanye sebelum diperkenankan," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita martapura Senin (27/8) jangan curi start"