Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: SOSIALISASI - Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten OKU Timur menggelar sosialisasi UU ketenagakerjaan.
Perusahaan Diminta Patuhi Prosedur
MARTAPURA, SRIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur melakukan kegiatan Fasilitas Penyelesaian Prosedur, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi tenaga kerja dan perusahaan Jumat (24/8) di Aula Hotel Dewi 2 Martapura.
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar perusahaan mematuhi prosedur jika terjadi perselisihan dengan pekerja dapat menyelesaikan sesuai prosedur yang tetuang dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur Drs. Elfian Syawal, MM melalui kepala bidang Sumar, SE hubungan industrial merupakan suatu sistim hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Hubungan industrial didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Sarananya meliputi SP/SB, Organisasi pengusaha, lembaga kerjasama Bipartit, lembaga kerjasama Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan KT dan lembaga penyelesaian perselisihan HI," katanya.
Lalu kata dia, lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari pekerja dan perusahaan, sedangkan lembaga kerjasama Tripartit antara perusahaan, pekerja dan pemerintah. Perusahaan lanjutnya, wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat secara tertulis yang berisi ketentuan - ketentuan tentang syarat kerja serta tentang tata tertib perusahaan dan disahkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
"PP intinya mempertegas UU Ketenagakerjaan secara lebih rinci sesuai dengan kondisi perusahaan. Untuk meningkatkan kinerja dari pekerja, sehingga dapat membuat perusahaan lebih produktif," jelasnya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Jumat (24/8) perusahaan harus sesuai prosedur"
Post a Comment