Buy and Sell text links

3108bew1.kas

Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUNJUKAN NARKOBA - Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menunjukan barang bukti narkoba sabu-sabu ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Jumat (31/8).

Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
Jasad tersangka Baharudin (38), tersangka pengedar narkoba ketika diidenfikasi di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Jumat (31/8).




Baharudin Rebut Senpi Petugas
//Pengedar Narkoba Tewas Ditembak


PALEMBANG - Baharudin (38), pengedar narkoba jaringan Aceh, tewas ditembak petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat (31/8). Tersangka Baharudin ditembak petugas lantaran merebut senjata api (senpi) milik petugas saat di kawasan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. 


Dari informasi dihimpun, ketika itu tersangka Baharudin hendak kabur pada proses pengembangan petugas untuk menunjukkan barang bukti narkoba yang dimiliki tersangka. Sebelumnya tersangka Baharudin dibekuk petugas di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarrudin II Kecamatan Palembang.


Dinilai sangat berbahaya dan menjadi ancaman, petugas pun terpaksa melakukan penembakan secara tegas dan terukur. Tembakan petugas tepat mengenai dada tersangka sebanyak dua kali dan  jasad tersangka Baharudin pun dibawa petugas ke Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palemban untuk dilakukan identifikasi.


Dari hasil penangkapan petugas yang dipimpin Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona, di lokasi yang tak jauh  dari tersangka merebut senpi petugas, didapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg. Sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh Cina yang disimpan tersangka Baharudin di sebuah pondok di tengah perkebunan karet. 


Diketahui identitasnya, tersangka tercatat sebagai warga Jalan Desa Lalang Sembawa Rt 001 Rw 002 Kecamatan Sembawa Banyuasin. Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar narkoba sabu-sabu jaringan Aceh.


"Tersangka terpaksa ditembak dua kali dan mengenai dada. Saat itu tersangka mendorong dan merebut senjata api milik anggota, saat akan dibawa untuk menunjukkan barang bukti narkoba," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.


Farman mengatakan, tersangka Baharudin merupakan sindikat jaringan narkoba asal Aceh. Terbukti dari ponsel barang bukti yang didapatkan, banyak percakapan SMS mengenai transaksi narkoba. Bahkan dalam kurun satu bulan, sudah banyak sejumlah transaksinya.


"Sehari sebelum ditangkap, tersangka ini sudah mengedarkan sabu-sabu seberat satu kg yang diantarkan ke pemesannya. Dari pemeriksaan, setiap transaksi narkoba nilainya puluhan juta rupiah bahkan sampai ratusan juta. Pastinya petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Farman.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "3108bew1.kas"