Buy and Sell text links

2608bew1.kas

Ada 5 foto
Teks foto
SRIPO/BEW
DIGREBEK JATANRAS - Sejumlah pemain judi sabung ayam yang digrebek petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel di arena sabung ayam Jalan Talang Pete Rimbo Malang Tegal Binangun Plaju Palembang, Sabtu (25/8).


Bandar HS Lolos Kepungan Jatanras
//Penggrebekan Arena Sabung Ayam


PALEMBANG, SRIPO - Puluhan penjudi sabung ayam, mendadak dibuat kocar-kacir melihat kedatangan petugas. Bahkan penjudi dibuat tak berkutik setelah posisinya dikepung tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Arena sabung ayam di kawasan di Jalan Talang Pete Rimbo Malang Tegal Binangun Plaju Palembang, digrebek petugas, Sabtu (25/8). Sebanyak 31 warga yang diduga sebagai penjudi ayam termasuk salah satu kaki tangan bandar arena sabung ayam, diamankan petugas dan digiring ke Mapolda Sumsel. 


Namun dari penggrebekan, pemilik arena sabung ayam berinisial HS sebagai bandar dan kaki tangan lainnya, berhasil kabur dari kepungan petugas. Barang bukti yang turut disita petugas dalam penggerebekan yakni 67 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh kurungan ayam, empat terpal, lima kursi, tiga karet arena ayam, serta tujuh ekor ayam.

Dari pemeriksaannya petugas, dari 31 orang yang diamankan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Joni (36), warga Jalan Sentosa Lorong Serasan Kecamatan Plaju Palembang.

"Saya hanya ikut bekerja saya dengan HS (buron). Sehari diupah sekitar Rp50 ribu sebagai upah mandikan ayam. Saya ini baru seminggu ikut mandikan ayam," ujar Joni, ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (26/8).

Mengenai besaran uang taruhan dari penjudi sabung ayam, Joni mengakui, uang yang ditaruhkan untuk sekali sabung ayam itu jumlahnya bervariasi. Tergantung dari ayam yang akan diadu di arena sabung ayam.

"Saya ini baru seminggu mandikan ayam, jadi setahu saya taruhannya berkisar Rp500 ribu sampai dengan satu juta. Itu pun uangnya bukan saya yang pegang," ujar Joni.

Penggrebekan arena sabung ayam milik bandar HS ini, bermula petugas Jatanras mendapatkan laporan SMS online masyarakat. Aturan sabung ayam milik HS diketahui sudah lama beroperasi dan memang menjadi keluhan masyarakat.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Joni yang diamankan ini bekerja dengan bandar yang masih buron. Peran tersangka Joni sebagai pesuruh dan tukang mandikan ayam.

Tujuh orang komplotan bandarnya melarikan diri saat petugas menggrebek arena sabung ayam. Tujuh orang yang buron yakni HS yang merupakan bandar dan penyedia arena, S berperan sebagai wasit, H, JU, NO, dan JE sebagai tukang catat, dan E sebagai berperan sebagai tukang air.

"Arena sabung ayam ini diketahui bsudah beroperasi hampir setahun. Judi sabung ayam ini sulit untuk diungkap karena berdasarkan penyelidikan, lokasi arena judi yang selalu berpindah-pindah," ujar Yoga.


Terkait dengan 30 orang yang sempat diamankan, Yoga mengatakan, 30 orang lainnya yang ikut ditangkap dan belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Belum ditetapkannya sebagai tersangka, dikarenakan kekurangan barang bukti dan keterlibatannya di arena sabung ayam.

"Dari keterangannya mereka ini hanya menonton. Namun penyelidikan masih kami lakukan dan masih kami lakukan pengembangan," ujar Yoga.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2608bew1.kas"