Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTEROGASI - Kapolsek IB II Palembang Kompol Dwi Utomo yang menginterogasi Heriyanto alias Yetok (38), tersangka kasus pembunuhan yang dibekuk petugas dikediamannya kawasan Kecamatan IB II Palembang, Kamis (23/8).
Aku Kira Polisi Sudah Lupa
//Buron Kasus Pembunuhan
PALEMBANG, SRIPO - Buron selama tujuh tahun atas kasus pembunuhan, Heriyanto alias Yetok (38), akhirnya berhasil dibekuk petugas. Tersangka Yetok sama sekali tak menyangka, bahwa selama ini keberadaannya diintai petugas.
Tersangka Yetok dibekuk petugas Reskrim Polsek IB II Palembang di kediamannya di kawasan Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Kamis (23/8). Ketika itu tersangka Yetok sedang bersembunyi di bawah rumah panggung.
Melihat kedatangan petugas dan sudah dalam kondisi dikepung, tersangka Yetok tak berkutik dan akhirnya menyerahkan diri. "Selama ini aku kabur ke Jakarta dan Jambi. Selama itu aku kerja sebagai buruh bangunan. Aku kira polisi sudah lupa, makanya aku pulang ke Palembang tapi akhirnya ditangkap polisi," ujar Yetok.
Tersangka Yetok merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Candra yang terjadi di kawasan Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, September 2011. Korban Candra meninggal dunia di RS AK Gani Palembang dengan kondisi luka disabet senjata tajam (sajam) celurit.
Mengenai motif terjadinya pembunuhan, tersangka Yetok mengakui bahwa korban Candra cemburu dengannya. "Aku sama korban Candra itu bertetangga. Waktu itu korban Candra merasa cemburu dengan aku, jadi aku tidak terima dan kami ribut. Aku ambil celurit di rumah dan dua kali aku bacoknya," ujar Yetok.
Kapolsek IB II Kompol Dwi Utomo didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, belum ditemukan dan diduga sudah dibuang tersangka.
"Untuk motif terjadinya kasus pembunuhan ini, masih dalam penyidikan petugas. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman pidananya maksimal kurungan penjara selama 20 tahun," ujarnya.(bew)
0 Response to "2308bew1.kas"
Post a Comment