Buy and Sell text links

0908bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DENGARKAN TUNTUTAN - dr Wim Ghazali yang menjadi terdakwa kasus dugaan aborsi ketika mendengarkan surat tuntutan jaksa pada sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Kamis (9/8).

Dokter Wim Dituntut 6 Tahun
//Kasus Dugaan Aborsi
PALEMBANG, SRIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Purnama Sofyan SH MH menuntut dr Wim Ghazali (72) dengan pidana penjara selama enam tahun pada sdiang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Kamis (9/8).

JPU Purnama dalam membacakan surat tuntutannya, menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah kode etik terdakwa sebagai dokter. Perbuatan terdakwa berisiko mengakibatkan keguguran dan kematian.

"Menyatakan terdakwa dr Wim Ghazali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan aborsi. Sesuai dengan perumusan didalam dakwaan Pasal kedua 77A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dr Wim Ghazali selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Purnama.

Selain itu, JPU Purnama juga menyampaikan tuntutan tambahan yakni berupa mencabut izin praktek terdakwa sebagai dokter dan dokter gigi atas nama dr Wim Ghazali.

Sepanjang mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa dr Wim yang duduk dihadaan majelis hakim, hanya tertunduk lesu dan dengan seksama mendengarkan setiap kata yang diutarakan JPU Purnama.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Purnama Sofyan, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dr Wim.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Selasa Desember 2017 pukul 18.00 bertempat di ruang praktek dr Wim Ghazali di Yayasan Dr. Muhammad Ali Lantai 2 di Jalan Sudirman No. 102 Palembang, mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat dua.

Pada saat itu datang Nurmiyati alias Mia binti Jon Hendri (penuntutan dilakukan terpisah) sebagai pasien Terdakwa saat itu Nurmiyati alias Mia mengatakan kepada terdakwa bahwa ia telah hamil dan ingin menggugurkan kandungannya, dan terdakwa pun menyanggupi permintaannya untuk menggugurkan kandungannya dengan tarif sebesar Rp.2.300.000.

Kemudian setelah bersepakat, lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien lalu memeriksa kondisi kesehatan Nurmiyati berupa pengecekan kondisi tensi darah/tekanan darah, kondisi jantung dan paru-paru, juga riwayat penyakit.

Namun Nurmiyati Alias Mia menyatakan bahwa dirinya tidak ada penyakit jantung dan maag hanya ada penyakit keputihan saja, lalu terdakwa juga memeriksa kondisi kandungan, dan mengatakan bahwa saat itu kandungan Nurmiyati berusia kurang lebih 1 (satu) bulan dan dapat digugurkan dengan cara diberi suntikan, dan Nurmiyati pun tidak berkeberatan atas tindakan tersebut.

Kemudian Terdakwa memberikan vitamin Neurotonic melalui suntikan kepada Nurmiyati sebanyak 2 (dua) kali yaitu di bagian pantat sebelah kiri dan sebelah kanan, selain itu terdakwa juga memberikan obat yang akan dimakan oleh Nurmiyati yaitu obat merk Cytosol Misoprostol yang dimasukkan ke dalam capsul obat warna hijau putih sebanyak 9 (sembilan) butir yang dimakan pada pukul 20.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul, dan keesokan harinya pada pukul 07.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan siang harinya sebanyak 3 (tiga) butir capsul dengan maksud agar dosisnya menjadi tinggi, obat merk Formuno sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan obat merk Dasabion sebanyak 3 (tiga) butir capsul yang dimakan 1 (satu) jam setelah makan obat Cytosol Misoprostol masing-masing 1 (satu) butir capsul.

Pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa dengan suntikan dan obat-obatan yang diberikan kepada Nurmiyati akan mengeluarkan gumpalan darah atau janin melalui alat kelamin, namun jika sampai keesokan harinya belum ada gumpalan darah yang keluar maka Terdakwa meminta agar Nurmiyati harus datang kembali ke tempat praktek terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017, setelah semua obat yang diberikan oleh terdakwa dimakan oleh Nurmiyati namun tidak ada gumpalan darah yang keluar. Kemudian sekitar pukul 17.30, Nurmiyati kembali datang ke tempat praktek terdakwa, dan saat itu Nurmiyati mengatakan bahwa ia telah memakan semua obat yang diberikan kepadanya sesuai dengan petunjuk terdakwa namun darah yang keluar hanya sedikit. 

Lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien dan memeriksa kembali kondisi kandungan Nurmiyati dengan cara meraba perut atau kandungan Nurmiyati kemudian mengatakan bahwa janin Nurmiyati masih ada, lalu terdakwa akan menyuntikkan kembali vitamin Neurotonic, namun sebelumnya Terdakwa meminta Nurmiyati untuk buang air kecil, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel yang langsung mengamankan terdakwa dan Nurmiyati yang sedang berusaha menggugurkan kandungan.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • BERITA PAGARALAM 2ada fotoSRIPO/WAWAN SEFTIAWANKepala BKD Kota PagaralamImam Pasli411 PNS Pagaralam Diambil Pemprov*Beralih Satus Jadi PNS ProvinsiPAGARALAM, … Read More...
  • BERITA PAGARALAM 3Jabal Magnet Ditemukan di Pagaralam PAGARALAM, SRIPO – Fenomena Jabal Magnet (Gunung Magnet) yang memiliki efek keterbalikan gravitasi bumi… Read More...
  • Beni : Turut Prihatin dan Bersabar SEKAYU, SRIPO— Terkait putusan atas kasus korupsi terhadap Bupati Muba non aktif H Pahri Azhari dan istr… Read More...
  • Berita OKIJumlah Keluarga Miskin Bertambah KAYUAGUNG, SRIPO -- Jumlah keluarga miskin wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertambah menjadi 42… Read More...
  • Komisi III Bakal Cabut Izin Listrik Perushaan//Ancam Perusahaan Tak Hadir Rapat Jalan Rusak Bangun SariSEKAYU, SRIPO--Komisi III Dewan Perwa… Read More...

0 Response to "0908bew3.kas"