Buy and Sell text links

0408bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK LESU - Tiga tersangka kasus pengelapan mobil rental yang tertunduk lesu ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (4/8).

Nano Gadaikan Mobil Rental

PALEMBANG, SRIPO - Modus menyewa atau rental mobil, Nano (40), nekat menggadaikan mobil yang direntalnya. Nano pun dibekuk petugas dan kini meringkuk di sel penjara Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (4/8).

Selain membekuk Nano, petugas juga membekuk dua pelaku lainnya sebagai penerima gadai mobil. Keduanya yakni Budi (42) dan Muhajirin (36).

Nano mengakui, mobil sengaja direntalnya selama 10 hari dan kemudian digadaikannya. Untuk membuat yakin si pemilik mobil, Nano terlebih dulu membayar uang rental atau sewa mobil sebesar Rp2 juta. "Mobil itu memang aku sewadan bayar sewanya dimuka. Setelah itu mobil aku gadaikan sebesar Rp25 juta," ujar Nano.

Sementara pengakuan Budi dan Muhajirin, tak mengetahui bahwa mobil yang digadaikan Nano itu mobil rental. "Nano mengaku kalau mobil itu miliknya, jadi aku terima saja. Mungkin aku cuma sial saja, karena Nano itu memang suka gadaiakan mobil rental," ujar Budi.

Dari pemeriksaan petugas sementara, diketahui Nano memang sudah sering melakukan penggelapan mobil rental. Namun kini masih dalam penyelidikan petugas.

Berdasarkan laporan pemilik mobil sebagai korban, modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Nano berawal menelpon korban untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1747 NI selama sepuluh hari dengan kesepakatan satu harinya Rp300 ribu.

Korban pun menyetujui lalu menyuruh tersangka untuk mengambil mobilnya dan tersangka Nano hanya menyerahkan uang sebesar dua juta. Namun setelah sepuluh hari, tersangka Nano tidak mengembalikan mobil yang direntalnya. Saat dihubungi nomor ponselnya juga tidak aktif hingga korban membuat pengaduan di SPKT Polda Sumsel.

Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan, modus yang digunakan pelaku menggelapkan mobil dengan pura-pura merental mobil milik korban. Ternyata setelah waktu yang disepakati pelaku tidak mengembalikan mobil yang dirental nya.

"Ternyata setelah diselidiki tersangka sudah menggadaikan mobil korban sebesar Rp25 juta. Tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya Zainuri.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0408bew1.kas"