Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/BEW
Kasi Pidsus Kejari Palembang Andi Andri Utama SH saat menunjukkan uang senilai Rp 200 juta yang dikembalikan tersangka kasus korupsi
Teks foto
SRIPO/BEW
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka M yang menjalani pemeriksaan jaksa penyidik atas kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lift di Kejari Palembang, Rabu (1/8).
Jaksa Bidik Tersangka Baru
//M Kembalikan Rp200 Juta
//Korupsi Lift BPKAD Palembang
PALEMBANG, SRIPO - Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang menyita uang sebesar Rp200 juta.
Uang Rp200 juta ini didapatkan dari pengusaha M yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka M merupakan pihak rekanan dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang.
"Dari tersangka M, penyidik menyita uang sebesar Rp200 juta. Uang ini dikembalikan tersangka M saat menjalani pemeriksaan lanjutan yang statusnya dalam pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Andi Andri Utama SH, Rabu. (1/8).
Andi mengatakan, selain menyita uang Rp200 juta, jaksa penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti. Tersangka M menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Tersangka M menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Palembang selama delapan jam, mulai pukul 10.00 sampai 18.00 pada Selasa (31/7). Sepanjang menjalani pemeriksaan, tersangka M yang berdomisili di Jakarta ini didampingi kuasa hukumnya.
Namun dalam pemeriksaan ini, jaksa penyidik tidak melakukan penahanan terhada tersangka M. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka M yang merupakan distributor lift untuk produk merek dari Tiongkok Cina ini enggan berkomentar.
"Memang sementara ini tidak dilakukan penahanan, karena semuanya masih terpenuhi. Namun jika memang dalam pemeriksaan nanti perlu dilakukan penahanan, tentu nanti tersangka M akan kita lakukan penahanan," ujar Andi.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni ARM yang merupakan pejabat di Pemkot Palembang, jaksa penyidik juga belum melakukan penahanan dan masih sebatas menjalani pemeriksaan.
Ditanyai apakah hanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lift, Andi menegaskan, memang bakal ada tersangka lainnya. Namun saat ini masih menjalani pemeriksaan dan tercatat ada 22 saksi yang sudah diperiksa.
"Kita memang tebang pilih dalam penyidikan korupsi, tapi pilihnya ke atas dan bukan ke bawah. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya," ujar Andi.
Sebelumnya Jaksa penyidik Kejari Palembang, telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.
Satu tersangka yang berstatus PNS yakni berinisial ARM dan kini memiliki jabatan di Setda Pemkot Palembang. Sedangkan satu tersangka lagi yakni M dari PT Japri Sentosa yang merupakan rekanan sebagai pelaksana pada proyek pengadaan lift.
Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasan di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta.(bew)
0 Response to "0108bew2.kas"
Post a Comment