Buy and Sell text links

Satpol-PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Satpol-PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima

INDRALAYA--Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI), melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berada di sepanjang trotoar dan bahu Jalintim Indralaya-Kayuagung, tepatnya di kilometer 33. Saat kedatangan petugas Satpol PP, beberapa pedagang gerobak yang berada di lokasi tersebut nampak langsung pergi meninggalkan lapak dagangannya. Terlihat, Rabu pagi (18/7) pukul 07.30, rata-rata pedagang buah-buahan harus rela lapak dagangan dan tempat berjualannya ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Kasi Penegakkan didampingi Kepala Bidang  Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemda Kabupaten OI Kurniawan mengatakan, kegiatan penertiban ini, rutin dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (16/7) sampai dua minggu kedepan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 39 tahun 2006. 

"Kita bukan melarang pedagang untuk berjualan. Melainkan bila pedagang yang ditertibkan itu tidak boleh berjualan di lokasi kawasan hijau," terang Kurniawan, Rabu (18/7) seraya menyebut pedagang yang boleh berjualan khususnya di barisan ruko-roko yang berada di lokasi Jalintim Kilometer 33 tersebut. Ia menjelaskan, apalagi lokasi tempat pedagang kaki lima yang baru saja ditertibkan itu, berjarak tak begitu jauh dari pintu masuk gerbang tol Indralaya. Tentu saja, itu sudah ada peraturannya. Lanjut Kurniawan, pihaknya sudah berulang-ulang kali menertibkan para pedagang di lokasi tersebut, namun mereka (pedagang) tetap saja membandel. "Jadi kita tertibkan lagi," jelas Kurniawan.(cr7)

Teks photo : Petugas Satpol PP Pemda Kabupaten Ogan Ilir, menertibkan pedagang kaki lima yang berada di sepanjang kawasan penghijauan dan bahu Jalintim Kilometer 33 Indralaya-Kayuagung.










Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol-PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima"