SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Hingga pukul 18.00, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim tahun 2018, masih berlangsung, di Aula Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Kabupaten Muaraenim, Rabu (4/7/2018).
Kegiatan tersebut, Pj Bupati Muaraenim Teddy Meilwansyah S. STP MM, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, Dandim 0404 Muaraenim Letkol Inf Teady Aulia Mula Aji SE, Kajari Muaraenim Rustam SH yang diwakili oleh Kasintel Abu Nawas SH, Ketua KPU Muaraenim Rohani SH beserta anggota komisioner,
Ketua Panwaslu Muaraenim Suprayitno dan anggota komisioner, perwakilan masing- masing paslon 1, 2, 3 dan 4, Pejabat Muspida dan Muspika, Ketua PPK 20 kecamatan, Saksi masing-masing Paslon Gubernur, Saksi Paslon Bupati, FKPD, Subdenpom dan tamu undangan.
Dan sampai berita ini diturunkan, pukul 18.00, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim Tahun 2018, masih terus berlangsung untuk menghitung surat suara dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Muaraenim, yang di pimpin oleh komisioner KPU Muaraenim Divisi Tehnis Ahyaudin SE.
Menurut Ketua KPU Muaraenim Rohani, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena telah berperan aktif dalam pesta demokrasi pada tanggal 27 Juli 2018 yang lalu. Dan ia meminta agar kepada setiap Paslon yang menang maupun yang kalah menerima dari KPU untuk perhitungan yang pasti, dan apapun hasilnya supaya diterima dengan lapang dada, dan meminta menjaga kenyamanan dan keamanan selama perhitungan agar berjalan dengan kondusif.
Dikatakan Rohani, Dasar hukum kegiatan ini, adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 PKPU no 1 2017, SK KPU no 14 tahun 2017 tentang program dan tahapan penyelengaraan Pilkada Gubernur dan Bupati serentak. Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) rekapitulasi sendiri sebagai berikut, undangan rapat pleno disampaikan paling lambat satu hari, Peserta rapat pleno sendiri hadir tepat waktu, yang terdiri dari paslon dan saksi paslon, Saksi mandat dari paslon Gubernur berdasarkan Undang-undang No 22 ayat 5. Setiap paslon diberikan saksi maksimal dua orang dan tidak ada saksi yang merangkap.
"Nanti sebelum melakukan pembukaan surat suara ada prosedurnya dan itu harus dipatuhi semua," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rekapitulasi Suara 1,2 : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim tahun 2018, masih berlangsung, di Aula Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Kabupaten Muaraenim, Rabu (4/7)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "KPU Muaraenim, Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Cagub dan Wabup"
Post a Comment