Kekosongan Wakil Bupati DPRD Ogan Ilir Cari Referensi
INDRALAYA--Terkait kekosongan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OI dalam waktu dekat akan membuat tata tertib untuk penunjukkan wakil Bupati OI. Hal tersebut direncanakan pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten OI dengan agenda laporan Pansus yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Senin (2/7) pukul 10.00. Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten OI Ir Endang PU Ishak memberikan waktu kembali kepada anggota pansus paling lambat 15 hari yang masih banyak kekurangan dalam tata tertib pemilihan wakil Bupati OI.
"Pansus diberikan waktu kembali untuk mencari referensi dalam membuat suatu draf tentang tatib pemilihan wakil Bupati selama 15 hari. Dikarenakan Pansus meminta waktu kembali, pada saat rapat peripurna kita memberikan waktu untuk melengkapi kekerungan tersebut," kata Endang, Senin (2/7). Menurut Endang, pihak pansus harus mencari referensi sebanyak mungkin dalam mencari tatib untuk pemilihan wakil Bupati seperti di daerah Bangka Barat dan Provinsi Riau yang sudah merancang tatib tersebut, dan ini tugas pansus dalam menggali data sebanyak mungkin sebelum menentukan tatib.
"Dan apabila tatib sudah ditetapkan tinggal menunggu waktunya kapan dalam melaksanakan tatib yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRD OI, dan sesuai Undang-undan nomor 10 tahun 2016 dalam pemilihan wakil Bupati diusulkan calonnya dari partai pengusung," terangnya. Lebih jauh dikatakan Endang, nantinya dari nama partai pengusung yang mencalonkan masing-masing dua nama wakil Bupati akan melalui ke Bupati dan Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi untuk dipilih DPRD. "Dan kalau sudah dirampungkan tatib ini barulah DPRD akan membuat panitia seleksi terhadap dua nama calon yang diusulkan yang merumuskan kriterianya dan tentu itu sepenuhnya ada dipihak Panitia Seleksi," jelas Ketua DPRD Kabupaten OI.(cr7)
0 Response to "Kekosongan Wakil Bupati DPRD Ogan Ilir Cari Referensi"
Post a Comment