Fraksi Golkar Nilai Cacat Hukum
- Pelantikan PAW Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir -
INDRALAYA--Seluruh anggota fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) berang. Mereka menilai, Senin (23/7) pelantikkan Pergantian Antar Waktu (PAW) M Yunan Helmi Gazali sebagai anggota DPRD Kabupaten OI periode 2014-2019 menggantikan Drs H Ahmad Yani yang tersandung permasalahan hukum. Fraksi Golkar menilai pelantikkan PAW yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD OI dinilai cacat hukum. Karena fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten OI menilai sebelum pelantikan PAW, yang bersangkutan (M Yunan Helmi Gazali) sudah keluar dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten OI. Sementara itu juga fraksi Golkar tidak diundang dalam sidang Istimewa pelatikkan PAW serta tidak ada Banmus.
Ketua Fraksi Golkar M Iqbal mengatakan, pihaknya sudah pernah menyampaikan surat ke Ketua DPRD H Endang PU Ishak tentang perjalanan PAW agar tidak diadakan tindakan pelantikan, saat melaksanakan rapat pra banmus akhirnya disepakati. Karena surat Gubernur dan PTUN Rosidah sudah dikonsultasi ke mendagri, sehingga apapun keputusan yang disampaikan mendagri akan dilaksanakan dan disepakati. "Kegetlah kok tiba-tiba Wakil Ketua II DPRD Wahyudi melantik dan Bupati OI H Ilyas Panji Alam hadir, kalau dengan Irwan noviatra memang tidak ada komunikasi. Sampai detik ini tidak mengakui pelantikan tersebut, karena ilegal, tidak melalui banmus. Dia itu sudah keluar dari Golkar, padahal wewenang melantik adalah Ketua DPRD," kata Iqbal.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD OI Arhandi Thabroni mengatakan, dirinya sudah mendengar pelantikan anggota dewan "baru" secara tiba-tiba, dan anggota BK akan koordinasi dan merapatkannya tentang apa saja yang dilanggar dalam tatib. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten OI yang juga sekaligus Ketua DPD Golkar OI H Endang PU Ishak mengatakan, awalnya persoalan ini terbit SK Gubernur No.323 tertanggal 4 Juli 2018. Kemudian tanggal 8 Juli ada sanggahan dari Rosidah ke PTUN Palembang, fraksi Golkar sudah menyurati pimpinan ditembuskan ke seluruh fraksi guna menunda pelantikan tersebut sampai putusan tetap.
Kemudian disebutkan Endang, DPRD akan mengadakan banmus hal yang terkait, hasil banmus memandatkan kepada DPRD berkonsultasi ke Mendagri dengan notulen rapat konsultasi 5 Juli 2018 pimpinan menyampaikan surat tertulis sehingga menjadi rujukan akan dilaksanakan DPRD OI. hasil konsultasi mendagri mengisyaratkan bahwa agar pelantikan ditunda sampai keputusan inkrach. "Dia inikan sudah pindah ke partai bekarya bahkan sudah punya KTA, pengangkatan Helmi tidak memenuhi syarat PAW karena pindah sehingga gugurlah seseorang tersebut menjadi anggota dewan.
"Syarat sah pelantikan DPRD antaranya mekanisme menjadwalkan didalam Banmus. Namun sampai saat ini tidak pernah ada Banmus, mekanisme tidak tercapai, pelantikan harus dilakukan ketua tapi malah diwakilkan," katanya. Menurutnya karena dianggap cacat hukum sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan DPD 1 Golkar Sumsel, menggelar rapat dan berkonsultasi ke Provinsi dan juga ke Mendagri. "Kalau begini bisa batal demi hukum, yang jelas ini ilegal," tegasnya.
Sementara diketahui, polemik kursi panas PAW mantan Ketua DPRD Kabupaten OI Drs H Ahmad Yani MM yang tersandung kasus hukum mulai mencuat usai, Drs H Ahmad Yani diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten OI beberapa waktu lalu. Sehingga berdasarkan aturan partai PAW Ahmad Yani digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua setelah Ahmad Yani di Dapil Pemulutan yang merupakan Dapil Ahmad Yani waktu maju di Pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu. Peraih suara terbanyak kedua setelah Ahmad Yani tersebut, adalah M Yunan Helmi Gazali. Namun M Yunan Helmi sudah keluar dari kepengurusan partai Golkar. Sehingga M Yunan Helmi dinilai tidak layak menggantikan PAW Ahmad Yani. Peraih suara ketiga setelah M Yunan Helmi dan Ahmad Yani yakni Rosidah melaporkan hal ini ke PTUN.(CR7)
0 Response to "Fraksi Golkar Nilai Cacat Hukum"
Post a Comment