Buy and Sell text links

Dibekuk Karena Palaki Supir Mobil

Dibekuk Karena Palaki Supir Mobil
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), tiga warga Desa Panta Dewa yakni Yustaria alias Yus (45), Darmawan alias Dar (30) dan Holman alias Hol (38), ditangkap
di Jalan umum Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (23/7) sekitar pukul 23.30.
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, Selasa (24/7/2018), bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan para sopir mobil angkutan yang resah karena setiap melintas di jalan umum Desa Panta Dewa, sering dipalak dan diperas oleh para pelaku. Mendapat informasi tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi, langsung melakukan patroli yang di pimpin langsung Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman. Ketika tiba dilokasi kejadian, petugas melihat ada tiga orang pelaku Pungli yang sedang meminta uang dengan sopir mobil yang melintasi jembatan darurat Desa Panta Dewa. Melihat pelaku tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli beserta barang bukti dan diamankan di Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner, saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku Pungli dan barang bukti yakni
satu buah Kapak bergagang kayu, satu buah senter kepala merk Cahaya, satu buah Sanggih/jaring bergagang kayu,
satu buah ember plastik warna hitam, lima buah batu koral dan uang sebesar Rp 210 ribu. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Barang Bukti : Milik Tiga tersangka Pemalak.
Tsk Pungli : Tiga Tersangka Pemalak
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dibekuk Karena Palaki Supir Mobil"