Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PENCURI KABEL - Tiga pelaku pencurian kabel yang dibekuk petugas berikut sisa potongan kabel sebagai barang bukti ketika dirilis di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (12/7).
Zainudin Cs Potong Kabel LRT
//Kesal tak Digaji 3,5 Tahun
PALEMBANG, SRIPO - Zainudin (41) bersama dua temannya yakni Bambang Sugianto (45), dan Andreas alias Ucok (40), diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketiganya dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian kabel listrik yang digunakan untuk suplai Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Berdasarkan pengakuan tersangka Zainudin, niat mencuri muncul karena rasa kesalnya terhadap PT BICC Citra KSI, perusahaan tempatnya bekerja, lantaran tak menerima gaji selama 3,5 tahun.
"Saya sudah bekerja sejak lima tahun lalu. Sudah 3,5 tahun saya tidak digaji, sebulan Rp1,2 juta. Katanya proyek mandek jadi tak bisa gaji. Saya nyambi ngojek, tapi masih tak cukup. Akhirnya terpaksa mencuri kabel," ujar Zainudin, ketika rilis perkara di subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (12/7).
Akhirnya Zainudin mengajak dua temannya untuk mencuri kabel yang disimpan di gudang kantor tempatnya bekerja, di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin, 6 Juni lalu sekitar pukul 16.00.
Aksi ketiganya yakni dengan cara memotong sisa kabel saluran kabel tingkat tinggi (SKTT) 150 kv yang dipergunakan untuk mendukung kelistrikan LRT Palembang sepanjang satu meter setiap beraksi. Sedikit demi sedikit, mereka mencuri hingga perusahaan kehilangan 400 meter kabel berdiameter 10 sentimeter.
"Kami potong pakai gergaji besi. Setiap ngambil paling satu meter. Kami kupas ambil tembaganya. Satu meter itu kami jual Rp1,5 juta. Kami bagi rata Rp500.000 setiap orang. Itu cuma kabel sisa dan bukan kabel yang di dalam tanah," ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, aksi pelaku diketahui saat pihak perusahaan bersama PLN mengecek gudang penyimpanan kabel tersebut. Saat diaudit, sepanjang 400 meter kabel dengan total kerugian Rp600 juta hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Saat diselidiki oleh Unit II pimpinan Kompol Bakhtiar, diduga ada keterlibatan orang dalam. Akhirnya diketahui Zainudin yang bekerja sebagai penjaga keamanan merupakan otak pelaku. Setelah dikembangkan, dua pelaku lagi kami tangkap," ujarnya.
Namun salah satu tersangka yakni Ucok melawan petugas saat hendak ditangkap di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Sehingga polisi menindak tegas dengan menembak kaki kiri pelaku untuk melumpuhkannya. "Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Yoga.(bew)
0 Response to "1207bew1.kas"
Post a Comment