MUARADUA,SRIPO--Seorang tersangka yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi tertangkap tangan memiliki 6 butir pil ekstasi yang dipegang ditangan kirinya saat dilakukan KKYD, Sabtu beberapa waktu lalu.
Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) gabungan dari Polres dan Polsek berhasil menjaring menyaring pemilik nakroba jenis ekstasi di Jalan Raya Simpang Lubuk Seray Desa Peninjauan Kec Buay Runjung Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sabtu (23/6)
Seorang tersangka yang terjaring yakni EF (35) warga Desa Peninjauan Kecamatan Buay Runjung. salah seorang tersangka yang keseharianya sebagai seorang petani.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 6 butir pil ekstasi,l yang dibungkus kantong plastik bening dan satu unit sepeda motor yamaha mio berwarna hitam Nopol B 6522 WAB yang digunakan tersangka serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Zulkifli SH M.hum mengatakan tersangka tertangkap tangan membawa enam butir pil ekstasi.
"Saat kegiatan KKYD gabungan dari Polsek dan Polres sabtu (22/6) di jalan Simpang Lubuk Serai tersangka EF (35) tertangkap tangan memiliki dan membawa enam butir pil berwarna merah muda diduga pil ektasi dengan terbungkus plastik bening,"jelas Kasatlantas.
Dikatakannya saat tertangkap tangan tersangka tengah memegang pil diduga ekstasi tersebut pada tangan sebelah kirinya, sehingga guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan BB dibawa ke Polres OKU Selatan.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka EF (35) saat di amankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sabtu (23/6/2018) sore.
0 Response to "Genggam Pil Ekstasi, EF Terjaring KKYD"
Post a Comment