Buy and Sell text links

Re: Simpan Shabu di Bawah Kasur

MA (30) MIFTAHUL AMAL

Pada tanggal Sen, 14 Mei 2018 18:34, ALAN OKUS <alan.nopriansyah19@gmail.com> menulis:
* Di grebek saat pesta Mitas di Rumah

MUARADUA, SRIPO--Tengah pesta Miras di dalam rumah seorang tersangka Inisial MA (30), warga Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin digrebek polisi sektor (Polsek) yang dibantu Tim Opsnal Narkoba, beberapa waktu lalu.

Pada penggerebekan dirumah tersangka ditemukan ditemukan 1 paket klip bening berisi kristal putih diduga Narkoba jenis Shabu yang disimpan rapi didalam kamar rumah tersangka yang diletakan dibawah kasur tempat tidur.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferry Harahap SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Beringin Iptu Supit, mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi adanya pesta miras yang dilakukan dirumah tersangka.
                            
"Kemaren tepatnya, Minggu (13/5/2018) sekira Pukul 00.30 WIB kita mendapat informasi bahwa dirumah tersangka ada ada pesta miras,"kata Kapolsek Pulau Beringin mengawali kronologis,

Kemudian lanjutnya sekira pukul 01.45 WIB, anggota polsek Pulau Beringin bersama team Opsnal SatRes Narkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 1 paket klip bening berisi kristal putih diduga Narkoba jenis Shabu yang di simpan di dalam kamar rumah tersangka yang terselip rapi dibawah kasur. Ungkap Kapolsek, Senin (14/5/2018).

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka MA (30) dan BB dibawa ke Polsek yang kemudian selanjutnya diserahkan ke SatRes Narkoba Polres OKU Selatan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka MA (30) terjerat Pasal 112 uu 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka terjerat pasal  Pasal 112 uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika, denhan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun,"ungkap AKP Zulkifli, SH, Mhum, Senin (14/2/2018).

Selain itu diamankan Barang Bukti 1 palet klip bening narkotika jenis Shabu, brutto seberat 0.18 gram.

SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka MA (30) saat di amankan di Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Senin (14/5/2018).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Re: Simpan Shabu di Bawah Kasur"