Buy and Sell text links

Panwaslu OKUS Soroti PNS di Duga Langgar UU ASN

MUARADUA, SROPO--Salah seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diduga melanggar UU Pemilu, karena berkomentar di salah satu Group Media Sosial (Medsos) Facebook yang diduga menyudutkan salah satu pihak. 

Komentar oknum PNS menanggapi salah postingan Netizen Sahrial Suhaimi, terkait Pilkada Sumsel oleh salah satu Partai dan Tim Sukses Paslon yang diposting pada Group "Cinta OKU Selatan" Selasa (8/5) Pukul 13.14 WIB. yang kemudian mendapat tanggapan dari ASN Syaripudin Abdullah. 

"Dodi bae tau salah satu hambatanyo "infrastruktur" Apolagi Bapaknya (Gubernur) la bekuasa 10 tahun. Artinya tidak ada niat!!! Jadi wong kito ikut2an mendukung bukan krn bkat majuke daerahnyo tapi kebanyakan kepentingan PARTAI.. Nak muhtah jingoknyo SELURUG PENDUKUNG balon membuat status cak polisiti ulunh pdahal baru kemaren sore dipelolkan wong jdi timses," tulis Akun Facebook Syaripudin Abdullah. 

Pengurus DPD Partai Golkar OKU Selatan, Candra sangat menyayangkan postingan oknum PNS di Medsos sudah menyerang pengurus Partai tersebut. 

"Ya kami sangat menyayangkan sekali sampai seperti ini dan ini tidak pantas dilakukan oleh oknum ASN," ujarnya. 

Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Herry Aprizon SH, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima informasi awal terkait komentar oknum ASN diduga melanggar UU tersebut. 

"Kalau informasinya sudah kami terima tetapi memang untuk laporan belum kami terima dan terkait informasi ini kita sudah menurunkan tim untuk mengkaji lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Syaripudin Abdullah saat di konfirmasi tujuam komentar tersebut hanya untuk mengkritisi Pemerintah Provinsi terkait pembenahan infrastruktur khususnya wisata Danau Ranau. 

"Itu hanya untuk mengkritisi bukan ingin menghina dan menyudukan Paslon dan Partai tertentu," singkatnya.(cr28)

SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Panwaslu : Ketua Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Herry Aprizon, SH, Jumat (11/5/2018).


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Panwaslu OKUS Soroti PNS di Duga Langgar UU ASN"