Maling Motor Kepergok Warga
INDRALAYA--Hendra (31), seorang pencuri sepeda motor ini berhasil diamankan warga setelah disempat dikejar massa selama beberapa menit. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan oleh warga dan sejumlah aparat Kepolisian yang tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna biru bernopol BG 4977 KP, satu set kunci letter T serta sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, tersangka yang tercatat berdomisili di Dusun II Desa Tebing Gerinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini langsung digelandang menuju Mapolsek Tanjung Raja. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Hendra (31) berawal pada Minggu (27/5) pukul 13.30 di halaman Masjid Baitul Solihin Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.
Dimana siang itu, sepeda motor jenis Yamaha Vega milik korban Maimunah (50), warga Tanjung Raja Kabupaten OI sedang terparkir di halaman masjid Baitul solihin yang berjarak tak begitu jauh dari rumahnya. Saat itu, korban melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor miliknya sambil mengengkol dan mendorong sepeda motor milik korban. Lalu, pada saat itu perbuatan tersangka juga dilihat oleh saksi Suhaimi yang seketika langsung meneriakinya dengam kalimat "maling". Mendengar teriakan saksi tersebut, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya. Sambil berlari, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang dipegangnya ditangan kanan sambil diacungkan kepada masyarakat yang melakukan pengejaran.
Lebih kurang berjarak 150 meter tersangka berlari, tersangka Hendra sempat membuangkan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter "T". "Usai menerima laporan dari warga, petugas piket Polsek Tanjung Raja langsung menuju ke-TKP. Saat tiba di-TKP, tersangka sudah berhasil diamankan warga dan selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan," ujar Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainalsyah, seraya menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(cr7)
Teks photo : Hendra (31), pelaku pencuri sepeda motor bersama barang bukti saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
0 Response to "Maling Mogor Kepergok Warga"
Post a Comment