Warga Desa Tolak Kehadiran PT BHP
KAYUAGUNG, SRIPO -- Ada 4 desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menolak hadirnya perusahaan PT Bintang Harapan Palma (BHP) yang bergerak dibidang perkebunan. Lantaran, masuknya perusahaan tanpa musyawarah desa, Senin (14/5).
Empat desa yang melakukan unjuk rasa tadi yakni, Desa Tulung Seluang, Jerambah Rengas, Lebung Hitam dan Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam. Sedangkan sejumlah mahasiswa itu merupakan warga asli Pantai Timur, bersama warga desa meminta pihak pemerintah agar menolak rencana perusahaan masuk ke wilayah tersebut.
Para pendemo yang tertib dan aman itu, melakukan berorasi beberapa menit di halaman Kantor Bupati OKI dengan pengawasan petugas, dari polisi dan anggota Kodim 0402/OKI serta Sat Pol PP OKI. Selanjutnya perwakilan massa berdialog dengan jajaran Pemkab OKI di aula rapat Pemda OKI.
Setelah beberapa wakil pengunjuk rasa yang telah berorasi, lalu menyampaikan Inti tuntutan yang diutarakan Dedek Chaniago (Koordinator Aksi) dan Sukri (Koordinator Lapangan). Seluruh warga 4 desa itu menolak rencana perusahaan yang akan membuat usaha dan membuka perkebunan sawit di desa mereka, karena tanpa ada penjelasan lebih awal.
"Kami menduga pihak perusahaan sudah bermain mata dengan 4 Kades itu tanpa musyawarah dengan warga," ujar Dedek yang berharap pihak pemerintah harus transparan jangan membodoh-bodohi warga sehingga warga kecil yang selalu menjadi korban kecurangan.
Massa meminta Pemkab OKI mencabut izin prinsip/lokasi PT BHP dan stop aktifitas perusahaan karena merusak lahan gambut. "Perusahaan akan membuka kebun di lahan gambut milik masyarakat dengan kedalaman 3 meter, jadi kami menolaknya," ucap Dedek yang keras menyampaikan aspirasi warga desa.
DIjelaskan Dedek, alasan menolak PT BHP diuraikannya, karena akan menghilangkan keragaman hayati di lahan gambut, menghilangkan mata pencaharian masyarakat seperti ikan, kayu gelam, purun dan lainnya.
Lebih lagi, tidak transparannya kehadiran perusahaan, pelanggaran PP tentang ekosistem gambut, pelanggaran Inpres, pelanggaran UU perkebunan dan Peraturan Kepala BRG.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, MSi yang berdialog dengan perwakilan massa mengutarakan, izin prinsip tentu melalui proses sehingga bisa diterbitkan.
"Kami tidak bisa putuskan sekarang karena harus ada penjelasan dari kepala desa dan perusahaan," ujar Antonius yang akan memanggil pihak perusahaan dan pemerintah desa dalam hal perusahaan PT BHP. (mbd)
Ada 4 desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan OKI, menolak hadirnya perusahaan PT Bintang Harapan Palma (BHP) yang bergerak dibidang perkebunan.jpg
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment