OKU Timur Lakukan Pemutihan IMB
MARTAPURA, SRIPO - Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten OKU Timur meluncurkan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Program pemutihan IMB ini dimulai dari bulan Mei hingga Desember 2018, bagi bangunan tempat tinggal maupun bagi bangunan usaha yang dibangun sebelum Tahun 2017.
"Untuk meningkatkan pelayanan perizinan, saat ini kita luncurkan program pemutihan IMB, baik untuk bangunan hunian maupun usaha masyarakat. Tapi yang dibangun sebelum tahun 2017. Sedangkan yang dibangun pada tahun 2018 tidak termasuk," kata Kepala Dinas DPM-PTSP Sonpiani Senin (14/5).
Dengan terobosan program tersebut, Sonpiani mengharapkan agar dapat mewujudkan kesadaran masyarakat dalam kepemilikan IMB. Selain itu kata dia, IMB memiliki kepastian hukum, karna nilainya sama dengan sertifikat kalau tanah.
"Dengan mengurus IMB kita juga berpartisipasi dalam meningkatkan PAD OKU Timur," jelasnya.
Sonpiani menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus IMB agar tidak khawatir terkait persyaratan dan biaya. Karena melalui program ini, pihaknya akan menurunkan tim langsung ke lapangan untuk mempermudah pengurusan perizinan.
"Masyarakat cukup mengumpulkan berkas persyaratan ke Kades dan nantinya dihimpun di Camat. Nanti ada tim kita yang kelapangan untuk melakukan pengecekan bangunan," katanya.
Masyarakat kata dia, cukup membayar 30 persen dari total biaya yang seharusnya dibayar. Jadi kalau IMB nya satu juta, cukup hanya bayar 300 ribu saja.
"Tidak ada biaya tambahan diluar biaya resmi, selain itu persyaratan dipermudah," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Senin (14/5) pemutihan IMB"
Post a Comment