* Tertangkap Tangan Menyimpan Senpira
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kelakuan Muzakar alias Musa (30) warga Desa Brugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, bukannya insyaf setelah bebas penjara, tetapi malah menjadi penjual Senpira. Dan sialnya, ia terjebak menjualnya ke Polisi, di Jalan Lintas Belimbing - Pendopo, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Selasa (15/5/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa team Rajawali Polres Muaraenim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli Senpi Rakitan dan sangat meresahkan. Atas informasi tersebut team Rajawali melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, dan ternyata benar pelaku Muzakar sering melakukan transaksi jual beli Senpira tersebut. Kemudian anggota team Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Rusli, mencoba menjebaknya dengan berpura-pura memesan ingin membeli satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek dengan harga Rp 2,5 juta. Dan pelakupun menyetujuinya dan berjanji pelaku akan mengantarkan Senpira tersebut ke Simpang Belimbing. Setelah dipastikan pelaku Muzakar akan mengantarkan senpira pesanan tersebut, petugaspun bersiap-siap melakukan penjebakan dan sebelum sampai di simpang Belimbing, petugas melihat pelaku Muzakar melintas dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dengan posisi duduk paling belakang. Ketika tepat melintas di jalan Belimbing - Pendopo, team Rajawali langsung menghentikan motor yang dikemudikan oleh Nain. Setelah berhenti, petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap ketiga warga tersebut, dan ketika pengeledahan ditubuh pelaku Muzakar, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut empat butir amunisi aktif yang diselipkan pelaku Muzakar di pinggang sebelah kiri. Melihat kenyataan tersebut, pelaku hanya pasrah ketika dibawa ke Mapolres Muaraenim untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner di dampaingi Kasat Reskrim AKP Willian, pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan resedivis Curat bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek silinder lima, empat butir amunisi kaliber 38 mm, tujuh lembar uang pecahan Rp 50 ribuan sisa dari transaksi. Saat ini, tersangka masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan tersangka adalah jaringan penjual Senpira. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 thn 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Muzakar
BB Tsk Muzakar
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Baru Bebas Penjara, Muzakar Kembali Masuk Bui"
Post a Comment